VIVAnews - Ketua Pembina Dewan Persatuan Pasraman Bali
(DPPB), Acharya Agni Yogananda menantang Dirjen Bimas Hindu Kementerian
Agama RI yang juga merangkap Rektor UNHI Denpasar, Ida Bagus Gde Yudha
Triguna untuk sumpah cor. Tantangan itu dilayangkan setelah Yudha
Triguna membantah melakukan korupsi seperti dilaporkan Acharya ke Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya siap untuk sumpah cor. Saya
tantang dia (Yudha Triguna) untuk sumpah cor terkait laporan dugaan
korupsi di Dirjen Bimas Hindu. Silakan tentukan tempatnya di mana, di
Pura Jagatnata atau di mana. Saya berani lakukan itu karena saya yakin
ada korupsi dan penyelewengan di Dirjen Bimas HIndu. Tapi dia (Yudha
Triguna) berani tidak?," ujar Acharya, Rabu 31 Oktober 2012.
Sumpah
cor sendiri merupakan sumpah menurut aturan agama Hindu. Sumpah ini
semacam ritual sakral umat Hindu yang digelar di Pura besar. Akibat dari
sumpah ini, bisa berupa kematian pada salah satu pihak yang bersalah.
Tak
hanya itu, Acharya juga siap meladeni tantangan Yudha Triguna untuk
debat terbuka. Termasuk, membeberkan fakta hukum soal tuduhannya yang
diadukan ke KPK baru-baru ini.
"Sebelumnya, Yudha Triguna
menantang debat terbuka. Saya nyatakan siap. Saya punya bukti otentik
yang sudah saya sampaikan ke KPK," kata ketua persatuan pesantren umat
Hindu se-Bali itu.
Acharya menyatakan, laporan yang dibuatnya ke
KPK ditujukan untuk Yudha Triguna dalam kapasitas sebagai Dirjen Bimas
Hindu, bukan Rektor Universitas Hindu Indonesia (UNHI). "Yang kami
laporkan Dirjen Bimas Hindu. Kebetulan merangkap sebagai Rektor UNHI.
Ini kok institusi UNHI-nya yang panik, kebakaran jenggot. Kalau dia
(Yudha Triguna) bersih tidak korupsi, harusnya kan tenang, tidak perlu
panik. Ini kok panik," katanya.
Laporan dugaan korupsi Dirjen
Bimas Hindu ini, kata Acharya, juga untuk menjalankan amanat Mahasabha
(Musyawarah Nasional) PHDI beberapa waktu lalu. Salah satu amanat
Mahasabha agar para pemuka agama Hindu aktif membantu pemerintah untuk
memberantas korupsi yang merajalela.
"Ini yang dilaporkan Dirjen Bimas Hindu, karena di sana memang banyak masalah, masalah ini sebenarnya sudah lama," ujar Acharya.
Tanggapan Yudha Triguna
Sebelumnya,
Yudha Triguna melalui kuasa hukumnya, Ida Bagus Radendra, membantah
laporan yang diajukan Archarya. Bahkan, ia menyatakan akan melaporkan
balik pemuka agama Hindu Bali itu kepada pihak kepolisian dengan tuduhan
pencemaran nama baik atau fitnah.
"Unsurnya sudah terpenuhi.
Kami mempertimbangkan untuk melaporkan balik. Tuduhannya bisa pencemaran
nama baik atau fitnah. Yang jelas, laporannya ke KPK itu tidak benar,"
kata Radendra.
Bahkan, ia menantang Acharya debat terbuka di
depan publik untuk membeber fakta-fakta hukum yang menjadi dasar
laporannya ke KPK. "Kami tantang debat terbuka. Berani tidak?" tantang
Radenda.
Kasus ini mencuat setelah Acharya melaporkan Yudha
Triguna ke KPK atas tuduhan dugaan korupsi. Rangkap jabatan dan
ketiadaan audit keuangan di UNHI juga jadi hal yang dituduhkannya. (sj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar