TEMPO.CO, Jakarta
-Hingga Sabtu, 27 Oktober 2012, sore tim Detasemen Khusus (Densus) 88
Anti Teror Polri masih memeriksa dan menggeledah sebuah rumah di
Perumahan Puri Amarta, Jalan Cokrobasanto, Kelurahan Josenen, Kecamatan
Taman, Kota Madiun, yang diduga sebagai tempat penyimpanan bahan
peledak.
Rumah tersebut diduga disewa terduga teroris, Agus Anton Figian, 31 tahun. Informasi yang didapat Tempo dari sumber intelijen di Madiun, Agus ditangkap terlebih dahulu, Jum'at malam, 26 Oktober 2012, sekitar pukul 23.00 WIB.
Agus, diduga warga asal Jember, tinggal bersama isterinya, Rahayu Ningsih, di rumah mertuanya di Desa Sewulan Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun. Dia tinggal di Madiun sejak 2004.
"Saya memang mendengar informasi itu tapi belum ada laporannya," kata Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resor Madiun Komisaris Bambang Setyawan menanggapi penangkapan Agus di Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun.
Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resor Madiun Kota Komisaris Eddy Poerwanto membenarkan Densus 88 sedang menggeledah rumah di Perumahan Puri Amarta. "Satu kompi gabungan sudah siaga sejak siang sampai sore ini di Josenan," katanya saat dihubungi Tempo.
Selain polisi, sejumlah anggota Komando Rayon Militer dan Komando Distrik Militer setempat juga disiagakan untuk membantu pengamanan. "Petang ini barang yang diduga bahan peledak akan di-disposal (diledakkan)," ucapnya.
Eddy membenarkan penggeledahan rumah di perumahan pinggir Kota Madiun itu pengembangan dari penangkapan terduga teroris, Agus, di Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun. "Pengembangan dari yang ditangkap di Dagangan, diduga mereka melakukan kegiatan yang terkait terorisme," ujar Eddy.
Namun Eddy tak bisa memastikan apakah hanya Agus yang ditangkap atau ada satu orang lagi yang ditangkap di Madiun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar