JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian RI akhirnya menyatakan tak melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri. Polri menyerahkan sepenuhnya penyidikan itu ke KPK. Pelimpahan kasus ini dinilai menjadi pintu masuk KPK untuk mengungkap kasus-kasus korupsi lainnya yang ada di tubuh Polri. Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Indra, Selasa (23/10/2012).
"Dari
kasus simulator ini dan berkas-berkas atau alat bukti yang ada, harus
dikembangkan KPK untuk hal-hal atau dugaan kasus lainnya. Tentunya semua
berdasarkan bukti yang cukup," ujarnya.
Menurut Indra, langkah Polri menyerahkan penyidikan kasus itu
sepenuhnya ke KPK sudah benar karena memang berdasarkan Pasal 50
Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Pasal itu mengatur, jika
ada kasus yang ditangani KPK, maka lembaga lain harus menyerahkannya
pada lembaga antikorupsi itu. Selain itu, pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga memperkuat alasan kasus itu harus dilimpahkan ke KPK.
"Tentunya,
kami semua berharap KPK dapat bekerja keras dan profesional dalam
rangka menuntaskan kasus ini setuntas-tuntasnya. Siapa pun yang
terlibat, apa pun jabatanya, harus ditindak tanpa pengecualian," kata
Indra.
Di lain pihak, menurutnya, pelimpahan kasus simulator
ini juga menjadi pintu masuk pintu masuk penting bagi KPK dan Polri
untuk membenahi diri. Ke depannya, Polri diharapkan tetap terbuka dan
mau bekerja sama dengan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian RI menyatakan telah memutuskan
untuk tak lagi melakukan penyidikan lanjutan atas kasus dugaan korupsi
proyek simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri. Sikap ini diambil
sebagai jawaban atas surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang
diterima Polri pada Kamis (18/10 2012). Surat tersebut meminta Polri
menghentikan penyidikan kasus simulator.
"Polri tidak akan
lagi melakukan penyidikan lanjutan dan sepenuhnya akan menyerahkan
kepada penyidik KPK, untuk menangani kasus dugaan korupsi simulator
SIM," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal
(Pol) Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin
(22/10/2012).
Boy menekankan, dalam kasus ini, Polri tidak
menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Perkara) SP3 atau
penghentian penyidikan, tetapi tidak lagi menyidik kasus tersebut.
"Untuk
SP3, kita tidak melakukan itu. Pasal 109, Polri tidak melakukan
penghentian. Tapi Polri menyampaikan pada KPK bahwa Polri tidak lagi
menangani kasus. Ini selanjutnya diserahkan kepada KPK," tambah Boy.
Kelima
tersangka yang sudah ditahan terlebih dulu sepenuhnya akan diserahkan
kepada KPK yakni Wakil Kepala Korlantas Brigjen (Pol) Didik Purnomo
sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek, pihak pemenang tender
Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto,
Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang
sebagai pihak subkontraktor, Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan dan
Bendahara Korlantas Polri Komisaris Legimo. Ajun Komisaris Besar Teddy
Rusmawan dan Komisaris Legimo tidak menjadi tersangka dalam penyidikan
yang dilakukan KPK. Polri belum menjelaskan secara pasti bagaimana mekanisme pelimpahan kedua tersangka ini.
Selain
para tersangka ini, KPK pada Juli 2012 lalu juga menetapkan mantan
Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar