Denpasar (ANTARA News) - Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Hindu Kementerian Agama RI Prof Dr Ida Bagus Gde Yudha Triguna dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Dewan Persatuan Pasraman Bali (DPPB) dan sejumlah elemen masyarakat.

Yudha Triguna dilaporkan dalam kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Bimas Hindu dan kampus Universitas Hindu Indonesia (UNHI) Denpasar.

"Waktu itu, kami datang ke KPK untuk melaporkan dugaan indikasi KKN yang dilakukan Dirjen Bimas Hindu, bapak Prof IB Yudha Triguna. Saat ini Dirjen Bimas Hindu juga merangkap sebagai Rektor UNHI Denpasar. Karena merangkap jabatan ini, sering terjadi penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan," Ketua Pembina DPPB Acharya Agni Yogananda di Denpasar, Senin.

Ia mengatakan, laporan kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang Dirjen Bimas Hindu tersebut dibawa langsung ke gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan, pada Rabu (24/10). Laporan tersebut selanjutnya diserahkan kepada petugas KPK Sugeng Basuki.

Dalam pertemuan dengan pihak KPK itu, Agni Yogananda memaparkan laporan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama Yudha Triguna.

Ia mengatakan, semenjak Yudha Triguna merangkap jabatan Rektor Unhi dan Dirjen Bimas Hindu, anggaran dari Kementerian Agama lebih banyak jatuh ke UNHI dan bukan untuk kepentingan umat Hindu.

"Padahal izin UNHI itu dari Dikbud (Kementerian Pendidikan dan kebudayaan), bukan dari Depag (Kementerian Agama). Anggaran yang semestinya jatuh ke Depag jatuhnya ke UNHI yang izinnya dari Dikbud. Hal ini membawa hubungan yang tidak harmonis, sistem menjadi rusak. Dia (Yudha Triguna) sering memberi hadiah kepada Ketua yayasan untuk gratifikasi. Ini tanpa ada audit dari tahun 2006 sampai sekarang," ucapnya.

Di samping merusak sistem, kata dia, iklim belajar mengajar di UNHI juga menjadi rusak. Beasiswa untuk mahasiswa tidak mampu dari Depag, sering jatuh ke tangan-tangan yang tidak tepat, beasiswa untuk mahasiswa miskin diberikan kepada pihak yang mampu.

Agni Yogananda lebih lanjut mengatakan, dana untuk pengembangan SDM larinya ke pembelian mobil untuk para pejabat di lingkungan UNHI, keluh kesah sudah banyak muncul.

"Bahkan baru tahun ini UNHI mendaftarkan fakultasnya ke Depag. Ini sebagai upaya menghapus jejak penyimpangan dengan adanya upaya penegerian kampus UNHI itu. Kita harap Depag bersih dari praktik KKN," katanya.

Bantuan untuk UNHI, kata Agni Yogananda, selama ini berasal dari beberapa sumber yakni dari Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah Daerah, dan donatur. Sejak tahun 2006 hingga 2012, tidak ada audit komprehensif sehingga timbul dugaan korupsi yang nilainya besar sekali.

"Ini prakteknya luar biasa, ini mesti diberantas KPK. Jangan sampai ini dibiarkan, kami akan kawal terus masalah ini, mudah-mudahan laporan ini mendapat perhatian dari KPK," katanya.
(ANTARA)