Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung RI, Basrief Arief bersama Kepala Dewan Penuntut Umum Kejaksaan Belanda (the Chairman of the Board of Prosecutors General of the Dutch Public Prosecution Service), Herman Boolhar, menandatangani kerjasama hukum.
Dari laman Kejagung di Jakarta, Selasa, penandatanganan kerjasama hukum itu digelar di Bangkok, Thailand pada Senin.
Kerjasama
hukum itu meliputi pertukaran informasi non operasional berkenaan
dengan metodologi dan modus operandi masalah pidana, dan pertukaran
materi legal mengenai hukum, sistem hukum dan lembaga hukum
masing-masing negara, termasuk undang-undang dan materi terkait.
Pengembangan
dan pelaksanaan pendidikan kolaboratif dan inisiatif, pelatihan dengan
fokus pada peningkatan kapasitas dan pengembangan profesional,
pertukaran keahlian dan pelatihan terbaik pada objek yang menjadi
kepentingan bersama dan pertukaran kunjungan pejabat untuk tujuan
berpartisipasi dalam program pelatihan yang disepakati bersama.
Kemudian
promosi dan pengembangan hubungan profesional antara para pejabat untuk
tujuan kemajuan dan pertukaran pengalaman dan setiap aspek kerjasama
hukum non operasional lain untuk disepakati bersama oleh para peserta.
Sebelumnya
Jaksa Agung Republik Indonesia dan Ketua Dewan Penuntut Umum Kejaksaan
Belanda mengadakan pertemuan bilateral pada tanggal 6 September 2010 di
Den Haag, Belanda, pada 18 Maret 2011 di Jakarta, Indonesia, dan pada 30
Juni 2011 di Seoul, Korea Selatan.
Perjanjian ini sesuai dengan Nota Kesepahaman di bidang peradilan antara
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan
Kementerian Kehakiman Belanda. Kerjasama Hukum ditandatangani pada 23
Februari 2009 lalu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar