INILAH.COM, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri
menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyitaan sejumlah
barang yang berkaitan dengan kasus korupsi simulator surat izin
mengemudi di Gedung Korlantas Polri, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Korlantas berharap agar dokumen yang tidak ada kaitannya dengan kasus,
segera dikembalikan.
Sidang akan dimulai awal November
2012 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan didaftarkan pada
Jumat (26/10/2012). Menurut Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Puji
Hartanto, ada beberapa dokumen yang dibawa KPK berkaitan dengan
pelayanan masyarakat, sehingga dikhawatirkan kalau tidak segera
dikembalikan, akan mengganggu.
"KPK membuat surat resmi juga
tanya mana yang tidak ada kaitannya dengan perkara itu. Lalu kami buat
lagi rincian yang diminta sudah disampaikan. Nah itulah yang sampai saat
ini belum diberikan lagi," ujar Puji.
Menanggapi gugatan ini,
KPK melalui Juru Bicaranya Johan Budi Sapto Prabowo menegaskan KPK siap
menghadapi gugatan tersebut. "Hak Polri untuk mengajukan gugatan, namun
tentunya KPK juga miliki dasar yang jelas lakukan penggeledahan yaitu
telah miliki surat ketetapan penggeledahan dari pengadilan," ujar Johan,
Senin (29/10/2012). [rok]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar