BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 27 Oktober 2012

Mabes Polri: Gugatan ke KPK Hak Korlantas

M Rizki Maulana - detikNews

JakartaMabes Polri menyerahkan sepenuhnya kepada Korps Lalu Lintas (Korlantas) untuk mengambil langkah hukum kepada KPK. Polri menilai gugatan perdata Korlantas adalah hak lembaga itu guna mendapatkan barang milik mereka.

"Itu hak-hak korlantas, proses penyitaan yang menurut korlantas tidak ada kaitannya dengan perkara," jelas Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Sabtu (27/10/2012).

Boy menjelaskan, sifat dari gugatan tersebut adalah upaya hukum. Korlantas hanya ingin yang tidak terkait dengan perkara hukum, barang-barangnya bisa dikembalikan.

"Korlantas juga sudah berkirim surat sejak beberapa minggu lalu, untuk meminta item-item tersebut dikembalikan. Sudah banyak yang kita minta item-itemnya. Dalam penyidikan, penyitaan harus berkaitan dengan perkara, harus relevan," jelas Boy.

Boy kembali menegaskan, penyitaan yang dilakukan KPK harus terkait dengan perkara, bila tidak terkait dengan perkara maka sebaiknya dikembalikan.

"Penyidik harus tahu barang yang disita itu yang berkaitan dengan pidana yang sudah dilakukan. Jadi penyidik harus paham mana yang sekiranya memiliki keterkaitan dengan perkara. Gugatan itu sekali lagi menegaskan bahwa tentu yang tidak berkaitan dengan perkara bisa dikembalikan," tegasnya.

Melalui pengacaranya Juniver Girsang Mabes Polri menggugat KPK secara perdata. KPK digugat materiil Rp 425 miliar dan imateriil Rp 6 miliar. Gugatan dilayangkan di Pengadilan Negeri Jaksel.

Tidak ada komentar: