M Rizki Maulana - detikNews
JakartaMabes Polri menyerahkan sepenuhnya kepada Korps
Lalu Lintas (Korlantas) untuk mengambil langkah hukum kepada KPK. Polri
menilai gugatan perdata Korlantas adalah hak lembaga itu guna
mendapatkan barang milik mereka.
"Itu hak-hak korlantas, proses
penyitaan yang menurut korlantas tidak ada kaitannya dengan perkara,"
jelas Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri,
Jl Trunojoyo, Jakarta, Sabtu (27/10/2012).
Boy menjelaskan,
sifat dari gugatan tersebut adalah upaya hukum. Korlantas hanya ingin
yang tidak terkait dengan perkara hukum, barang-barangnya bisa
dikembalikan.
"Korlantas juga sudah berkirim surat sejak beberapa
minggu lalu, untuk meminta item-item tersebut dikembalikan. Sudah
banyak yang kita minta item-itemnya. Dalam penyidikan, penyitaan harus
berkaitan dengan perkara, harus relevan," jelas Boy.
Boy kembali
menegaskan, penyitaan yang dilakukan KPK harus terkait dengan perkara,
bila tidak terkait dengan perkara maka sebaiknya dikembalikan.
"Penyidik
harus tahu barang yang disita itu yang berkaitan dengan pidana yang
sudah dilakukan. Jadi penyidik harus paham mana yang sekiranya memiliki
keterkaitan dengan perkara. Gugatan itu sekali lagi menegaskan bahwa
tentu yang tidak berkaitan dengan perkara bisa dikembalikan," tegasnya.
Melalui
pengacaranya Juniver Girsang Mabes Polri menggugat KPK secara perdata.
KPK digugat materiil Rp 425 miliar dan imateriil Rp 6 miliar. Gugatan
dilayangkan di Pengadilan Negeri Jaksel.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar