BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 22 Oktober 2012

PPATK: Proyek Multiyears Perlu Pengawasan Ekstra

VIVAnews - Proyek pusat olahraga di Hambalang, Bogor, senilai Rp1,2 triliun berbuntut panjang dan membelit petinggi-petinggi Partai Demokrat. Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut nilai Rp1,2 triliun hanya untuk proyek konstruksinya. Nilai total sampai proyek pengadaan barang mencapai Rp2,5 triliun.

Proyek yang bernaung di bawah Kementerian Pemuda dan Olahraga itu pun disebut multiyears atau tahun jamak. Apa sebenarnya definisi dan syarat proyek-proyek negara yang dikategorikan multiyears? Apakah proyek ini memerlukan ekstra pengawasan?

Menurut Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso, pembangunan proyek pemerintah yang tidak mungkin diselesaikan dalam jangka waktu satu tahun dimungkinkan untuk dianggarkan secara multiyears. Misalnya untuk selama tiga tahun anggaran.

"Kebutuhan penganggaran multiyears seperti ini didasarkan pada kajian kebutuhan yang dilakukan kementerian atau lembaga yang bersangkutan. Selanjutnya diajukan untuk mendapatkan persetujuan," kata Agus kepada VIVAnews.

Tujuan adanya penganggaran multiyears, lanjut Agus, selain untuk efisiensi prosedur juga untuk memastikan kelangsungan proyek. Sehingga pasti bisa diselesaikan. Khususnya terkait dengan kontrak dengan vendor yang sama tanpa perlu proses persetujuan lagi.

"Ada beberapa simpul kerawanan dalam proyek multiyears yang harus mendapat perhatian dan pengawasan para pimpinan. Antara lain kerawanan pada penggelembungan nilai pekerjaan (owner estimation). Dan mengatur-atur penunjukan langsung dengan cara KKN," jelas pria yang juga pemilik peternakan kambing di kawasan Gadog, Bogor ini.

Untuk meminimalisir kerawanan itu, kata Agus, paling tidak ada 3 aspek penting yang harus dilaksanakan para atasan. Pertama, memastikan bahwa prosedur yang telah ditetapkan dapat diikuti dengan baik. "Mulai dari tahap perencanaan proyek, lelang, sampai pada serah terima pekerjaan, sebagaimana diatur dalam  Perpres no 80 thn 2008 sebagaimana telah diubah. Terakhir dengna Perpres no 70 thn 2012," ujar Agus.

Kedua, para atasan dan pimpinan mengawasi secara efektif. Mulai dari waskat atasan, laporan kemajuan proyek, dan audit. Sehingga penyimpangan, ketidaksesuaian mutu, dan keterlambatan proyek bisa diketahui di setiap tahapan sejak dini. "Dan bisa segera diambil corrective action yang tepat waktu dan tepat sasaran," kata mantan Deputi Direktur Hukum Bank Indonesia ini.

Ketiga, setelah aturan dan prosedur diikuti dan sistem pengawasan efektif dilakukan, maka yang tidak kalah pentingnya adalah upaya menjaga dan memelihara integritas diri para pelaksana yang terlibat dalam setiap tahapan proyek.

Hanya dengan integritas yang baik, maka Agus yakin, KKN bisa diberantas. "Kita harus bangga menjadi aparat yang berintegritas, dan harus malu dicap sebagai aparat yang korup," ujar Agus.

Tidak ada komentar: