Jakarta (ANTARA
News) - Pemerintah Indonesia dan Malaysia mengecam keras "iklan" berupa
selebaran di Malaysia yang menggambarkan seolah-olah tenaga kerja
Indonesia sebagai pembantu rumah tangga dapat diperjualbelikan dan kini
dengan harga obral.
"Menteri Luar Negeri RI telah meminta secara khusus agar pihak
berwenang di Malaysia dapat mengusut tuntas kasus tersebut. Pemerintah
RI telah melakukan komunikasi dan langkah konkret terhadap Pemerintah
Malaysia," kata Direktorat Informasi dan Pelayanan Media Kementerian
Luar Negeri melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin.
Terkait hal ini, Menlu RI Marty Nata Legawa telah menghubungi Menlu
Malaysia Dato` Sri Anifah Hj. Aman dan menyuarakan sikap dan pandangan
tegas Pemerintah Indonesia terhadap kasus tesebut.
Pada saat yang bersamaan, Kemlu telah memanggil Duta Besar Malaysia
di Jakarta Dato Syed Munshe Afdzaruddin Bin Syed Hassan untuk
menyampaikan keprihatinan dan berupaya agar Pemerintah Malaysia mengusut
kasus tersebut.
Duta Besar RI di Kuala Lumpur Herman Prayitno juga telah bertemu
dengan Wakil Sekjen Kemlu Malaysia Dato` Husni Zai Yaacob untuk
menyampaikan sikap dan pandangan Pemerintah Indonesia.
Malaysia kecam
Menurut siaran pers ini, Pemerintah Malaysia, Senin, telah
mengeluarkan siaran pers yang juga mengecam "iklan" tersebut. Pemerintah
Malaysia menyatakan bahwa iklan yang tidak bertanggungjawab itu
bertentangan dengan perjanjian yang disepakati oleh kedua negara.
Terkait dengan pengelolaan masalah TKI di Malaysia, Pemerintah
Indonesia dan Pemerintah Malaysia telah menyepakati nota kesepahaman
mengenai rekrutmen dan penempatan tenaga kerja di negara tersebut yang
ditandatangani pada tahun 2006.
Selanjutnya pada Mei 2011, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah
Malaysia sepakat melakukan amandemen terhadap nota kesepahaman yang
terkait dengan hak-hak TKI, termasuk masalah gaji, kontrak kerja dan
hari libur.
Di bawah naungan protokol ini, kedua negara menyepakati adanya satu
mekanisme bersama, Joint Task Force (JTF) dalam membahas permasalahan
yang berkenaan dengan isu-isu semacam itu. Isu iklan ini rencananya akan
menjadi salah satu perbincangan pada JTF yang akan diadakan pada
November 2012 mendatang.
Sejak amandemen terhadap nota kesepahaman tersebut dilakukan dan
moratorium TKI Desember 2011 diangkat, Kemlu RI mencatat sekitar 64
orang TKI yang secara resmi lolos seleksi dan dikirim ke Malaysia.
Namun, di luar jumlah tersebut masih terdapat oknum tidak
bertanggung jawab yang masih memfasilitasi pengiriman TKI secara ilegal.
Pemerintah Indonesia terus meningkatkan langkah-langkah deteksi dini
pengiriman TKI melalui pengaturan pencegahan di dalam negeri yang lebih
ketat.
(S038/A013)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar