Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia dan Malaysia mengecam keras "iklan" berupa selebaran di Malaysia yang menggambarkan seolah-olah tenaga kerja Indonesia sebagai pembantu rumah tangga dapat diperjualbelikan dan kini dengan harga obral.

"Menteri Luar Negeri RI telah meminta secara khusus agar pihak berwenang di Malaysia dapat mengusut tuntas kasus tersebut. Pemerintah RI telah melakukan komunikasi dan langkah konkret terhadap Pemerintah Malaysia," kata Direktorat Informasi dan Pelayanan Media Kementerian Luar Negeri melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin.

Terkait hal ini, Menlu RI Marty Nata Legawa telah menghubungi Menlu Malaysia Dato` Sri Anifah Hj. Aman dan menyuarakan sikap dan pandangan tegas Pemerintah Indonesia terhadap kasus tesebut.

Pada saat yang bersamaan, Kemlu telah memanggil Duta Besar Malaysia di Jakarta Dato Syed Munshe Afdzaruddin Bin Syed Hassan untuk menyampaikan keprihatinan dan berupaya agar Pemerintah Malaysia mengusut kasus tersebut.

Duta Besar RI di Kuala Lumpur Herman Prayitno juga telah bertemu dengan Wakil Sekjen Kemlu Malaysia Dato` Husni Zai Yaacob untuk menyampaikan sikap dan pandangan Pemerintah Indonesia.


Malaysia kecam


Menurut siaran pers ini, Pemerintah Malaysia, Senin, telah mengeluarkan siaran pers yang juga mengecam "iklan" tersebut. Pemerintah Malaysia menyatakan bahwa iklan yang tidak bertanggungjawab itu bertentangan dengan perjanjian yang disepakati oleh kedua negara.

Terkait dengan pengelolaan masalah TKI di Malaysia, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia telah menyepakati nota kesepahaman mengenai rekrutmen dan penempatan tenaga kerja di negara tersebut yang ditandatangani pada tahun 2006.

Selanjutnya pada Mei 2011, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia sepakat melakukan amandemen terhadap nota kesepahaman yang terkait dengan hak-hak TKI, termasuk masalah gaji, kontrak kerja dan hari libur.

Di bawah naungan protokol ini, kedua negara menyepakati adanya satu mekanisme bersama, Joint Task Force (JTF) dalam membahas permasalahan yang berkenaan dengan isu-isu semacam itu. Isu iklan ini rencananya akan menjadi salah satu perbincangan pada JTF yang akan diadakan pada November 2012 mendatang.

Sejak amandemen terhadap nota kesepahaman tersebut dilakukan dan moratorium TKI Desember 2011 diangkat, Kemlu RI mencatat sekitar 64 orang TKI yang secara resmi lolos seleksi dan dikirim ke Malaysia.

Namun, di luar jumlah tersebut masih terdapat oknum tidak bertanggung jawab yang masih memfasilitasi pengiriman TKI secara ilegal.

Pemerintah Indonesia terus meningkatkan langkah-langkah deteksi dini pengiriman TKI melalui pengaturan pencegahan di dalam negeri yang lebih ketat.
(S038/A013)