BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 13 Maret 2013

Ini 4 Alternatif Bila Warga DKI Ogah Ikuti Aturan Ganjil-Genap

Mulya Nurbilkis - detikNews

Jakarta - Kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil-genap akan mulai diujicobakan pada bulan Juni 2013. Bila Anda warga DKI yang ogah mengikuti aturan itu, maka ada 4 alternatif cara menghindarinya. Apa saja?

Cara alternatif itu dipaparkan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono dalam acara peluncuran buku tentang Blue Bird berjudul 'Sang Burung Biru' yang ditulis Alberthiene Endah dan diskusi tentang 'Menyiasati Ganjil-Genap di DKI Jakarta' di toko buku Kinokuniya, Plasa Senayan lantai 5, Rabu (13/3/2013).

Hadir pula dalam diskusi itu selain Udar Pristono yakni Ketua Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Darmaningtyas, Vice President Business Development Blue Bird Group Noni Purnomo dan dimoderatori Project Director MTI Milatya.

"Bagaimana caranya kalau tidak mau mengikuti regulasi ini? Pertama, mengubah pola perjalanan. Melalui jalan di luar jalan yan diberlakukan atau mengubah waktu perjalanan," jelas Pristono.

Kedua, dengan naik angkutan kota. Ketiga, dengan cara park and ride, parkir di daerah asal dan menggunakan kendaraan publik di luar kota.

"Kemudian mau car pooling, kalo sharing kendaraan yang berdekatan rumahnya. Sehingga ada efektivitas kendaraan. Di situ kendaraan akan berkurang. Atau naik taksi bersama teman-teman," papar Pristono.

Kebijakan pelat ganjil-genap ini hanya diberlakukan pada hari kerja Senin-Jumat pada pukul 06.00 WIB - 20.00 WIB. Pengecualian diberlakukan pada Sabtu-Minggu dan hari libur serta angkutan umum.

Untuk tahap pertama, kebijakan akan diberlakukan di kawasan '3 in 1' yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan HR Rasuna Said, Kuningan dengan melebarkan ke kawasan Tegal Parang.

Untuk tahap kedua, yaitu kawasan Jakarta Timur hingga Jakarta Barat. Dan tahap ketiga yakni jalan lingkar dalam Jakarta.

"Kalau mau menghindari, nggak usah masuk jalannya. Di luar jalur yang memberlakukan ganjil-genap atau di luar waktu yang diberlakukan. Karena di jalan-jalan dan waktu tempat diberlakukan, saat itu kita harus atur dan masyarakat harus mengikuti aturan itu," tegas Pristono.

Tidak ada komentar: