Mulya Nurbilkis - detikNews
Jakarta - Kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem
pelat nomor ganjil-genap akan mulai diujicobakan pada bulan Juni 2013.
Bila Anda warga DKI yang ogah mengikuti aturan itu, maka ada 4
alternatif cara menghindarinya. Apa saja?
Cara alternatif itu
dipaparkan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono dalam
acara peluncuran buku tentang Blue Bird berjudul 'Sang Burung Biru'
yang ditulis Alberthiene Endah dan diskusi tentang 'Menyiasati
Ganjil-Genap di DKI Jakarta' di toko buku Kinokuniya, Plasa Senayan
lantai 5, Rabu (13/3/2013).
Hadir pula dalam diskusi itu selain
Udar Pristono yakni Ketua Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia
(MTI) Darmaningtyas, Vice President Business Development Blue Bird Group
Noni Purnomo dan dimoderatori Project Director MTI Milatya.
"Bagaimana
caranya kalau tidak mau mengikuti regulasi ini? Pertama, mengubah pola
perjalanan. Melalui jalan di luar jalan yan diberlakukan atau mengubah
waktu perjalanan," jelas Pristono.
Kedua, dengan naik angkutan kota. Ketiga, dengan cara park and ride, parkir di daerah asal dan menggunakan kendaraan publik di luar kota.
"Kemudian mau car pooling,
kalo sharing kendaraan yang berdekatan rumahnya. Sehingga ada
efektivitas kendaraan. Di situ kendaraan akan berkurang. Atau naik taksi
bersama teman-teman," papar Pristono.
Kebijakan pelat
ganjil-genap ini hanya diberlakukan pada hari kerja Senin-Jumat pada
pukul 06.00 WIB - 20.00 WIB. Pengecualian diberlakukan pada Sabtu-Minggu
dan hari libur serta angkutan umum.
Untuk tahap pertama,
kebijakan akan diberlakukan di kawasan '3 in 1' yakni Jalan Jenderal
Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan HR Rasuna Said, Kuningan dengan
melebarkan ke kawasan Tegal Parang.
Untuk tahap kedua, yaitu kawasan Jakarta Timur hingga Jakarta Barat. Dan tahap ketiga yakni jalan lingkar dalam Jakarta.
"Kalau
mau menghindari, nggak usah masuk jalannya. Di luar jalur yang
memberlakukan ganjil-genap atau di luar waktu yang diberlakukan. Karena
di jalan-jalan dan waktu tempat diberlakukan, saat itu kita harus atur
dan masyarakat harus mengikuti aturan itu," tegas Pristono.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar