BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 07 Maret 2013

Kasus Mutilasi di Tol Cawang Terungkap Berkat Kesaksian Yusuf Supendi

Pandu Triyuda - detikNews

 Jakarta - Kasus penemuan mayat termutilasi di Tol Cawang-Cikampek yang menggemparkan publik akhirnya berhasil diungkap polisi dalam tempo cepat. Pengungkapan kasus itu juga tidak terlepas dari kesaksian dua warga, salah satunya bernama Yusuf Supendi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan polisi berhasil mengungkap kasus mutilasi ini bermula dari pengakuan dua warga yang tidak sengaja melihat mobil angkot yang dikendarai Benget Simutorang (36) di Tol Cawang-Cikampek.

"Jadi kita berhasil menangkap dua orang ini berasal dari dua orang yang penasaran. Mereka berpapasan di tol pas angkot itu buang jenazah. Dua orang ini berpikir kembali dan mereview. Dia pikir itu mutilasi. Dia sempat memberitahukan ada barang yang jatuh. Dari situlah bisa terungkap BS dan T," ujar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (7/3/2013).

Rikwanto mengatakan dua warga tersebut bernama Juhadi dan Yusuf Supendi. Keduanya merupakan karyawan di Bekasi.

Rikwanto juga mengatakan pihaknya masih mendalami motif pembunuhan yang dilakukan Benget, apakah hanya karena cemburu atau ada motif lain. Termasuk terkait dugaan adanya hubungan khusus antara Benget dengan tersangka lainnya, Tini, yang membantu pelaku.

"Masih didalami, apakah cemburu saja atau ada yang lain. Kenapa dia sampai sangat marah sekali sampai menganiaya hingga memutilasi," ucapnya.

"Kita juga masih mencari saksi yang lain, apakah dia ada hubungan khusus (dengan T). Alasan BS memutilasi kita juga masih didalami dengan melakukan pemeriksaan kepada BS," tambah Rikwanto.

Terkait tes kejiwaan pelaku, Rikwanto mengatakan kemungkinan hal itu dilakukan minggu depan.

"Tes kejiwaan pelaku kita rencananakan, namun masih didalami untuk pemeriksaan barangkali ada yang belum terungkap. Pemeriksaan kejiwaan minggu ini atau minggu depan," tutur Rikwanto.

Rikwanto mengatakan tersangka Benget dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan kurungan 20 tahun sampai hukuman mati. Sedangkan Tini dikenakan pasal 351 KUHP jo pasal 555 KUHP, pasal 56 KUHP jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman sepertiga dari hukuman pelaku utama.

Tidak ada komentar: