Pandu Triyuda - detikNews
Jakarta - Kasus penemuan mayat termutilasi di Tol
Cawang-Cikampek yang menggemparkan publik akhirnya berhasil diungkap
polisi dalam tempo cepat. Pengungkapan kasus itu juga tidak terlepas
dari kesaksian dua warga, salah satunya bernama Yusuf Supendi.
Kabid
Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan polisi berhasil
mengungkap kasus mutilasi ini bermula dari pengakuan dua warga yang
tidak sengaja melihat mobil angkot yang dikendarai Benget Simutorang
(36) di Tol Cawang-Cikampek.
"Jadi kita berhasil menangkap dua
orang ini berasal dari dua orang yang penasaran. Mereka berpapasan di
tol pas angkot itu buang jenazah. Dua orang ini berpikir kembali dan
mereview. Dia pikir itu mutilasi. Dia sempat memberitahukan ada barang
yang jatuh. Dari situlah bisa terungkap BS dan T," ujar Rikwanto di
Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (7/3/2013).
Rikwanto mengatakan dua warga tersebut bernama Juhadi dan Yusuf Supendi. Keduanya merupakan karyawan di Bekasi.
Rikwanto
juga mengatakan pihaknya masih mendalami motif pembunuhan yang
dilakukan Benget, apakah hanya karena cemburu atau ada motif lain.
Termasuk terkait dugaan adanya hubungan khusus antara Benget dengan
tersangka lainnya, Tini, yang membantu pelaku.
"Masih didalami,
apakah cemburu saja atau ada yang lain. Kenapa dia sampai sangat marah
sekali sampai menganiaya hingga memutilasi," ucapnya.
"Kita juga
masih mencari saksi yang lain, apakah dia ada hubungan khusus (dengan
T). Alasan BS memutilasi kita juga masih didalami dengan melakukan
pemeriksaan kepada BS," tambah Rikwanto.
Terkait tes kejiwaan pelaku, Rikwanto mengatakan kemungkinan hal itu dilakukan minggu depan.
"Tes
kejiwaan pelaku kita rencananakan, namun masih didalami untuk
pemeriksaan barangkali ada yang belum terungkap. Pemeriksaan kejiwaan
minggu ini atau minggu depan," tutur Rikwanto.
Rikwanto
mengatakan tersangka Benget dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan
berencana dengan kurungan 20 tahun sampai hukuman mati. Sedangkan Tini
dikenakan pasal 351 KUHP jo pasal 555 KUHP, pasal 56 KUHP jo 340 KUHP
dengan ancaman hukuman sepertiga dari hukuman pelaku utama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar