Jakarta - Berlinang air mata, hakim Nuril Huda membela diri di depan pengadilan etik. Istrinya, Nur Rosidah telah mengingatkan suaminya untuk mengembalikan uang panas tersebut dan sempat memarahi suaminya yang juga Ketua Pengadilan Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah ini.
"Sejak awal, saya tidak pernah mau ikut campur dengan masalah Bapak karena saya juga punya pekerjaan sendiri sebagai guru. Tapi karena Bapak menceritakan kalau dia menerima uang, saya marah sekali, saya bilang kembalikan," kata Rosidah di depan sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar di Ruang Wiryono, Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Rabu (6/3/2013).
"Akhirnya Bapak berusaha mengembalikan, tapi Pak Edinata ini menolak. Bapak cerita kalau Pak Edinata ini ikhlas menyumbangkan duit untuk peresmian gedung Tipikor," sambung Rosidah.
Meski demikian, Rosidah masih tetapi meminta suaminya mengembalikan uang siluman itu. Namun lagi-lagi Edinata yang berprofesi advokat itu tetap menolak.
"Terakhir, setahu saya duit itu disimpan di kantor, diserahkan kepada panitera muda pidana, Pak Bambang," ucap Rosidah dalam kesaksiannya itu.
Saat dikonfirmasi, Bambang mengaku menerima uang tersebut untuk dikembalikan ke Edinata. Uang dalam pecahan ratusan ribu itu dimasukkan amplop berwarna cokelat.
"Karena saya tidak mau melihat duit ini sendiri, maka saya ajak sopir Bapak untuk menemani saya mengembalikan uang ini ke rumah Pak Edinata," ujar Bambang di depan 7 anggota MKH itu.
Bambang lalu menemui Edinata di rumahnya. Saat itu Edinata menolak dengan alasan ikhlas memberikan uang tersebut. Bambang lalu memaksa menerima pengembalian uang tersebut.
"Akhirnya Pak Edi marah dan menyuruh saya bawa uang itu. Kalau saya masih bersikeras, dia akan melaporkan saya ke polisi atas perbuatan tidak menyenangkan," kisah Bambang.
Akhirnya Bambang pulang kembali ke rumah Nuril akan tetapi Nuril tidak ada di rumah. Akhirnya duit tersebut dititipkan ke sopir utk diserahkan ke Nuril Huda. Tidak beberapa lama, sopir Nuril menghubungi kembali Bambang untuk datang ke rumah karena Nuril tidak mau menerima uang itu.
"Uang itu diserahkan ke saya. Kata Bapak, mau diapakan terserah. Akhirnya duit itu saya simpan di lemari penyimpanan bukti di kantor. Uang itu sekarang saya bawa untuk diperlihatkan ke majelis hakim," tutur Bambang.
Seperti diketahui, kasus ini terungkap saat rekaman video Nuril tersebar luas. Dalam rekaman itu, Nuril tengah menerima uang Rp 20 juta dari seorang advokat pada awal 2012 untuk peresmian gedung Pengadilan Tikior di Palangkaraya, Kalteng.
Belakangan sang advokat mempunyai klien yang terjerat kasus dan di sidang di PN tersebut. Oleh pengadilan setempat, terdakwa dihukum bersalah. Tidak terima atas kasus ini, rekaman tersebut diseba
Tidak ada komentar:
Posting Komentar