INILAH.COM, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) berencana
menggelar rapat pleno untuk membahas pembentukan majelis kehormatan
hakim (MKH) karena Mahkamah Agung menolak membentuk MKH untuk hakim
Daming Sunusi.
"Nanti akan kita plenokan, nanti kita akan publish siapa ini yang tidak mau menghormati lembaga negara terhadap kesepakatannya sendiri. Itu kesepakatan dan peraturan bersama," ungkap Ketua KY Eman Suparman di Jakarta, Senin (4/3/2013).
Sebenarnya lanjut Eman, peraturan bersama itu sudah jelas menyebutkan bahwa siapapun yang meminta MKH tidak boleh ditolak pihak sebelahnya. "Kalau KY meminta, MA tidak boleh menolak, Kalau MA meminta, KY tidak boleh menolak," ungkapnya. [tjs]
"Nanti akan kita plenokan, nanti kita akan publish siapa ini yang tidak mau menghormati lembaga negara terhadap kesepakatannya sendiri. Itu kesepakatan dan peraturan bersama," ungkap Ketua KY Eman Suparman di Jakarta, Senin (4/3/2013).
Sebenarnya lanjut Eman, peraturan bersama itu sudah jelas menyebutkan bahwa siapapun yang meminta MKH tidak boleh ditolak pihak sebelahnya. "Kalau KY meminta, MA tidak boleh menolak, Kalau MA meminta, KY tidak boleh menolak," ungkapnya. [tjs]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar