Hal itu menjadi satu dari tujuh Landmark Decision (putusan penting) Mahkamah Agung (MA) di 2012 lalu. "Nomor perkara 329K/Ag/2011 dengan majelis hakim Dr Andi Syamsu Alam, Dr Habibburaahman dan Abdul Manan," demikian lansir MA, Selasa (19/3/2013).
Kasus ini bemula saat Edianto Sudarmono menikah dengan Ina Kusuma Dewi pada 1995 di KUA Kecamatan Semarang Timur. Pada 2007 Ina meninggal dunia dan dikremasi secara Budha. Usai meninggalnya Ina, permasalahan hukum pun mencuat.
"Setelah Ina meninggal dunia, saudara Edianto mengajukan gugatan untuk membatalkan perkawinan itu," ujarnya.
Keenam saudara yang menggugat yaitu Ratna Kusuma, Yuliani Kusuma, Hermanto Kusuma, Haryanto Kusuma, Rubianto Kusuma dan Arni Kusuma Dewi. Alasan keenam saudara tersebut menggugat yaitu meski keduanya telah sah menikah di KUA, tetapi sebenarnya Ina tidak beragama Islam.
Menurut enam saudara itu, Edianto beragama Katolik sedangkan Ina beragama Buddha. Keenam saudara Edianto juga membuktikan keduanya tidak ada sertifikat atau tanda bukti masuk Islam sehingga meminta pengadilan membatalkan perkawinan itu.
"Di tingkat pertama gugatan ditolak oleh Pengadilan Agama Semarang. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Semarang membatalkan Edianto dan almarhumah istrinya batal," paparnya.
Pengadilan Tinggi Semarang juga menyatakan akta nikah yang dikeluarkan KUA Kecamatan Semarang tidak berkekuatan hukum. Di tingkat kasasi, putusan banding ini dikuatkan MA.
(asp/mpr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar