INILAH.COM, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengklaim
penyerapan anggaran pada 2012 meningkat apabila dibandingkan pada tahun
sebelumnya, dengan alokasi pagu anggaran sebesar Rp5.057,632,608.000
triliun dengan penyerapan sebanyak 95,07 persen.
"Jumlah ini meningkat bila dibandingkan tahun 2010 dan 2011 yang berturut-turut hanya mencapai penyerapan sebesar 74,71 persen dan 77,99 persen," kata Kepala Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur dalam siaran persnya, di Gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2013).
Capaian terbaik lanjut Ridwan dalam penyerapan anggaran di antaranya ditujukan bagi kesejahteraan hakim pengadilan tingkat pertama dan banding, serta Hakim Ad Hoc. Hal ini menyusul terbitnya peraturan pemerintah No 94/2012 tentang hak keuangan dan fasilitas hakim yang berada di bawah MA.
"Peraturan ini kemudian disusul pula dengan peraturan presiden No 5/2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc, yang disusun melibatkan institusi terkait," ujarnya.
Ridwan juga mengatakan, dalam sidang pleno tentang penyampaian laporan tahunan yang dipimpin oleh Ketua MA, Hatta Ali ini, MA juga akan memperkenalkan sistem baru dalam rangka percepatan penyelesaian perkara, yang dikenal dengan sistem kamar.
"Yang membanggakan di tahun 2012 adalah sistem kamar yang berjalan di MA, sistem kamar merupakan sebuah sistem baru yang mulai dilakukan oleh MA sebagai langkah percepatan proses penyelesaian perkara," katanya.
Penyelenggaraan laporan tahunan dilakukan di Ruang Kusumah Atmadja yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali, yang dihadiri oleh ketua pengadilan di seluruh Indonesia. [mvi]
"Jumlah ini meningkat bila dibandingkan tahun 2010 dan 2011 yang berturut-turut hanya mencapai penyerapan sebesar 74,71 persen dan 77,99 persen," kata Kepala Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur dalam siaran persnya, di Gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2013).
Capaian terbaik lanjut Ridwan dalam penyerapan anggaran di antaranya ditujukan bagi kesejahteraan hakim pengadilan tingkat pertama dan banding, serta Hakim Ad Hoc. Hal ini menyusul terbitnya peraturan pemerintah No 94/2012 tentang hak keuangan dan fasilitas hakim yang berada di bawah MA.
"Peraturan ini kemudian disusul pula dengan peraturan presiden No 5/2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc, yang disusun melibatkan institusi terkait," ujarnya.
Ridwan juga mengatakan, dalam sidang pleno tentang penyampaian laporan tahunan yang dipimpin oleh Ketua MA, Hatta Ali ini, MA juga akan memperkenalkan sistem baru dalam rangka percepatan penyelesaian perkara, yang dikenal dengan sistem kamar.
"Yang membanggakan di tahun 2012 adalah sistem kamar yang berjalan di MA, sistem kamar merupakan sebuah sistem baru yang mulai dilakukan oleh MA sebagai langkah percepatan proses penyelesaian perkara," katanya.
Penyelenggaraan laporan tahunan dilakukan di Ruang Kusumah Atmadja yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali, yang dihadiri oleh ketua pengadilan di seluruh Indonesia. [mvi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar