BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 13 Maret 2013

Pangdam Sriwijaya: 2 Tersangka Segera Disidangkan

INILAH.COM, Palembang - Panglima Kodam II/Sriwijaya, Mayor Jenderal TNI Nugroho mengatakan, dua dari enam tersangka pengrusakan Markas Kepolisian Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan pada 7 Maret 2013, akan segera disidangkan di pengadilan militer karena berkasnya sudah lengkap, Rabu (13/3/2013).

Dua tersangka yang berkasnya sudah lengkap adalah atas nama Mayor IA dan disidangkan di Medan, sementara seorang lagi Serma FTH di Kodam II/Sriwijaya. Sidang diperkirakan paling cepat akhir Maret dan paling lambat awal April 2013.

Sementara empat tersangka lainnya, kata Pangdam, saat ini masih dalam tahap pelengkapan berkas.

Nugroho mengatakan, tingkat kesalahan mereka bertingkat dan masih terus didalami. Namun, kemungkinan tersangka bisa bertambah karena pihaknya terus mendalami kasus pengrusakan Mapolres tersebut.

Sebanyak enam anggota Artileri Medan Martapura, Kabupaten Ogan Komring Ulu Timur sudah ditetapkan menjadi tersangka, yakni Serma FTH, Praka DM, Sertu IR, Koptu EY, Mayor IA dan Pratu TM. [ant]

Tidak ada komentar: