VIVAnews - Penghapusan
label rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) di sekolah-sekolah
negeri, tidak serta merta menghapus sistem kegiatan belajar mengajar
yang berlangsung di sekolah-sekolah tersebut. Penghapusan sistem
pendidikan berbeda dengan penghapusan jabatan politik.
"Proses belajar mengajar tidak serta merta distop. Berikanlah kesempatan bagi adik-adik dan para guru untuk melanjutkan proses ini," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, saat ditemui dalam Rakernas IKA UII, di Hotel Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Minggu, 13 Januari 2013.
Mahfud juga menegaskan, penghapusan sistem pendidikan tidak seperti penghapusan jabatan politik yang bisa berhenti setelah ada keputusan. Penghapusan sistem pendidikan itu memerlukan proses. "Harus ada terminalnya." Terminal yang dimaksud Mahfud adalah akhir semester pendidikan.
Diberitakan sebelumnya, MK membubarkan Penyelenggaraan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Mahkamah mengabulkan permohonan uji materi Pasal 50 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
"Proses belajar mengajar tidak serta merta distop. Berikanlah kesempatan bagi adik-adik dan para guru untuk melanjutkan proses ini," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, saat ditemui dalam Rakernas IKA UII, di Hotel Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Minggu, 13 Januari 2013.
Mahfud juga menegaskan, penghapusan sistem pendidikan tidak seperti penghapusan jabatan politik yang bisa berhenti setelah ada keputusan. Penghapusan sistem pendidikan itu memerlukan proses. "Harus ada terminalnya." Terminal yang dimaksud Mahfud adalah akhir semester pendidikan.
Diberitakan sebelumnya, MK membubarkan Penyelenggaraan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Mahkamah mengabulkan permohonan uji materi Pasal 50 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Dalam kesempatan itu,
Mahfud menegaskan dua hal terkait penghapusan RSBI, yaitu Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan sudah menyatakan mengikuti keputusan MK dan MK
tidak mengharuskan proses KBM untuk berhenti. (eh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar