VIVAnews - Aparat kepolisian secara tegas menangkap
Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB), Hercules Rosario
Marshal dan kelompoknya karena melanggar hukum.
Polisi tidak peduli meskipun Hercules dikenal sebagai kepala preman yang dekat dengan tokoh nasional, Prabowo Subianto.
"Saya
tegaskan dalam hukum hanya mengatakan barang siapa, berbuat apa,
bersama siapa. Tidak dilihat ormas atau partai apa," kata Kepala Bidang
Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto saat ditemui usai
Peluncuran Buku "Mengubah Pelayanan Polri dari Pimpinan Ke Bawahan",
Jakarta, Senin 11 Maret 2013.
Rikwanto menjelaskan, penangkapan
Hercules bermula karena adanya laporan pemerasan. Kemudian, diluncurkan
30 personel ke lokasi dan melakukan apel. Namun kemudian komplotan
Hercules justru mengganggu petugas.
"Memutar, mengacungkan senjata tajam. Terkesan tidak menghargai sama sekali keberadaan polisi," ujarnya.
Rikwanto
melanjutkan bahwa dugaan kasus pemerasan Hercules dan komplotannya akan
disidik oleh Polres Jakarta Barat. Sedangkan untuk dugaan kejahatan
yang lain, seperti penghasutan, melawan petugas, dan lainnya oleh
penyidik Polda Metro Jaya.
"Untuk tahanan di Polda hanya dua, Hercules dan temannya. Sisanya disebar," jelasnya.
Hercules
terbukti melanggar pasal 160 KUHP, 214 KUHP, 170 KUHP dan pasal 2 UU No
12 Tahun 1951. Atas kepemilikan senjata api, intimidasi, pemerasan,
penghasutan, dan melawan petugas yang sah, Hercules terancam hukuman
pidana penjara maksimal 20 tahun.
Barang bukti yang disita polisi
atas kejadian itu antara lain 3 bilah parang, 1 buah panah, 2 buah anak
panah, 7 bilah pisau belati, 1 pucuk senpi jenis FN, 2 buah magazen, 1
pucuk senpi jenis revolver, 27 butir peluru FN, 1 buah ketapel berikut
beberapa anak ketapel paku, 1 buah tas berwarna coklat dan uang tunai
Rp5.900.000. (umi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar