Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Hakim Mahkamah Syariah Tapaktuan, Aceh,
Dainuri, masih mengadili perkara meski sudah dipecat Mahkamah Agung (MA)
- Komisi Yudisial (KY). Hal ini disesalkan dan diharap Presiden segera
mengeluarkan surat keputusan (SK) pemecatan atas 'hakim cabul' tersebut.
Menurut
juru bicara KY Asep Rahmat Fajar, salah satu permasalahan dalam
pelaksanaan pemecatan hakim adalah durasi waktu yang cukup lama antara
keluarnya putusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dengan SK pemberhentian
dari Presiden.
"Oleh karena itu, KY berharap Presiden atau
jajarannya yang diberi wewenang dapat menindaklanjuti putusan MKH secara
lebih cepat," kata Asep kepada wartawan, Senin (11/3/2013).
Untuk
mengatasi hal tersebut, beberapa waktu lalu KY dan MA telah melakukan
koordinasi dengan Setneg khusus terkait masalah ini. Sedangkan terkait
status hakimnya sendiri, dalam peraturan bersama KY-MA 2012, dibuat
kesepakatan selama menunggu keluarnya SK pemberhentian dari Presiden,
hakim yang diberhentikan oleh MKH akan diberhentikan sementara.
Dengan
adanya peraturan ini harapannya tidak ada lagi hakim yang telah
diberhentikan oleh MKH masih tetap bekerja dan memegang perkara.
"KY menyesalkan adanya hakim yang telah diberhentikan oleh MKH masih memegang perkara," ujar Asep.
Adanya
kasus ini diharapkan KY tidak terulang lagi di masa datang. Untuk
mencegahnya, KY berharap MA mempunyai manajemen perkara yang baik.
"Oleh
karena itu KY berharap MA mengeluarkan kebijakan bahwa untuk hakim yang
telah diberhentikan oleh MKH -- dalam hal ini untuk MKH yang dilakukan
sebelum peraturan bersama KY-MA tahun 2012 berlaku -- tapi SK
pemberhentian dari Presidennya belum keluar, untuk hakim tersebut
statusnya diberhentikan sementara juga," cetus Asep.
Atas temuan-temuan ini, pimpinan Danuri mengaku telah memberi skorsing dengan tidak boleh mengadili perkara.
"Iya
masih terdaftar sebagai hakim, tapi nonpalu. Saya sudah minta Badan
Pengawas (Bawas) segera untuk segera mengeluarkan surat pemberhentian,"
kata Ketua Mahkamah Syariah Provinsi Aceh, Idris Mahmudy.
Kepala
Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur belum mengetahui hal tersebut.
"Saya belum tahu, nanti dicek dulu," ujar Ridwan kepada wartawan usai
acara pelantikan 8 hakim agung di Gedung MA siang ini.
Dainuri
dipecat pada 22 November 2011 karena terlibat perbuatan cabul dengan
pihak yang berperkara di kamar hotel. Akibatnya, hakim ini pun dipecat.
Tetapi didapati putusan pengadilan atas nama Danuri sebagai majelis
hakim pada kurun 2012 lalu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar