BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 11 Maret 2013

Presiden Didesak Segera Keluarkan SK Pemecatan 'Hakim Cabul'

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Hakim Mahkamah Syariah Tapaktuan, Aceh, Dainuri, masih mengadili perkara meski sudah dipecat Mahkamah Agung (MA) - Komisi Yudisial (KY). Hal ini disesalkan dan diharap Presiden segera mengeluarkan surat keputusan (SK) pemecatan atas 'hakim cabul' tersebut.

Menurut juru bicara KY Asep Rahmat Fajar, salah satu permasalahan dalam pelaksanaan pemecatan hakim adalah durasi waktu yang cukup lama antara keluarnya putusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dengan SK pemberhentian dari Presiden.

"Oleh karena itu, KY berharap Presiden atau jajarannya yang diberi wewenang dapat menindaklanjuti putusan MKH secara lebih cepat," kata Asep kepada wartawan, Senin (11/3/2013).

Untuk mengatasi hal tersebut, beberapa waktu lalu KY dan MA telah melakukan koordinasi dengan Setneg khusus terkait masalah ini. Sedangkan terkait status hakimnya sendiri, dalam peraturan bersama KY-MA 2012, dibuat kesepakatan selama menunggu keluarnya SK pemberhentian dari Presiden, hakim yang diberhentikan oleh MKH akan diberhentikan sementara.

Dengan adanya peraturan ini harapannya tidak ada lagi hakim yang telah diberhentikan oleh MKH masih tetap bekerja dan memegang perkara.

"KY menyesalkan adanya hakim yang telah diberhentikan oleh MKH masih memegang perkara," ujar Asep.

Adanya kasus ini diharapkan KY tidak terulang lagi di masa datang. Untuk mencegahnya, KY berharap MA mempunyai manajemen perkara yang baik.

"Oleh karena itu KY berharap MA mengeluarkan kebijakan bahwa untuk hakim yang telah diberhentikan oleh MKH -- dalam hal ini untuk MKH yang dilakukan sebelum peraturan bersama KY-MA tahun 2012 berlaku -- tapi SK pemberhentian dari Presidennya belum keluar, untuk hakim tersebut statusnya diberhentikan sementara juga," cetus Asep.

Atas temuan-temuan ini, pimpinan Danuri mengaku telah memberi skorsing dengan tidak boleh mengadili perkara.

"Iya masih terdaftar sebagai hakim, tapi nonpalu. Saya sudah minta Badan Pengawas (Bawas) segera untuk segera mengeluarkan surat pemberhentian," kata Ketua Mahkamah Syariah Provinsi Aceh, Idris Mahmudy.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur belum mengetahui hal tersebut. "Saya belum tahu, nanti dicek dulu," ujar Ridwan kepada wartawan usai acara pelantikan 8 hakim agung di Gedung MA siang ini.

Dainuri dipecat pada 22 November 2011 karena terlibat perbuatan cabul dengan pihak yang berperkara di kamar hotel. Akibatnya, hakim ini pun dipecat. Tetapi didapati putusan pengadilan atas nama Danuri sebagai majelis hakim pada kurun 2012 lalu.

Tidak ada komentar: