Moksa Hutasoit - detikNews
Jakarta - Majelis hakim memerintahkan agar jaksa bisa
segera menjerat pihak-pihak dari Permai Grup. Pasalnya perusahaan M
Nazaruddin itu juga ikut mendapat keuntungan dari proyek pengadaan
laboratorium tahun 2010.
"Segera ditentukan kapan, jadikan
tersangka, kapan mau diajukan? Ini perintah dari majelis," pinta Ketua
Majelis, Pangeran Napitupulu di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said,
Jaksel, Senin (20/5/2013).
Dalam persidangan, peran Permai Grup
memang begitu terasa. Sejumlah perusahaan yang ikut dalam tender proyek
tersebut terafiliasi dengan Permai Grup.
Majelis melihat ada
ketidakadilan dalam kasus ini. Jika dari pihak kampus, pembantu Umum
Rektor III UNJ Fahrudin dan Dosen UNJ Tri Mulyono sudah menjadi
terdakwa, beda hal dengan perusahaan tersebut.
"Masih proses penyidikan," kata jaksa Fikri.
Tri
Mulyono dituntut 18 bulan penjara oleh jaksa. Ia juga diharuskan
membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurangan. Kerugian negara
dalam proyek ini mencapai Rp 3,78 miliar.
Dalam proyek ini, Fahrudin menjadi pejabat pembuat komitmen, sedangkan Tri sebagai ketua panitia pengadaan.
Tri
diduga menyusun harga perkiraan sendiri untuk alat lab, tanpa
melibatkan anggota panitia lain. Keduanya juga mengetahui pemenang
lelang dikendalikan satu perusahaan dan dipinjam nama perusahaanya yaitu
PT Anugrah Nusantara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar