Nur Khafifah - detikNews
Jakarta - Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Sutarman
menegaskan komitmen kepolisian dalam penuntasan kasus Aiptu Labora
Sitorus. Siapa saja yang menerima aliran dana dari bintara polisi di
Papua itu bisa dipidana.
"Kita ikuti semua larinya uang ke mana,
yang menikmati uang adalah bagian dari tindak pidana pencucian uang,"
jelas Sutarman usai 'Peluncuran Pedoman Multidoor untuk Pidana
Korporasi' di Hotel Le Meridien, Jl Sudirman, Jakarta, Senin
(20/5/2013).
Tapi lanjut Sutarman, pengusutan tentu berdasarkan
bukti. "Kalau ada aliran dananya jelas siapa yang menerima dan itu uang
hasil kejahatan, ya itulah pencucian uang," jelasnya.
Aiptu
Labora saat ini sudah dipindahkan penahanannya di Polda Papua untuk
memudahkan penyidikan. Labora menjadi tersangka penimbunan BBM dan kayu
ilegal, serta pencucian uang. PPATK menemukan transaksi selama 5 tahun
Rp 1,5 triliun dan uang Rp 500 miliar di rekeningnya.
"Ya seperti
semua yang saya katakan tadi, semua aliran kemana kita akan ungkap,"
tutupnya mengomentari pengakuan Labora ke Kompolnas ada aliran ke
petinggi Polri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar