VIVAnews - Kasus korupsi yang menjerat mantan Presiden
Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, dan mantan Kepala
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen.Pol Djoko Susilo dinilai
mampu dijadikan dasar KPK untuk memiskinkan koruptor.
Karena
selain dijerat dengan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor), Luthfi Hasan Ishaaq maupun Djoko Susilo sama-sama dijerat
dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang implikasinya pada
penyitaan aset.
"Jadi kalau ke depannya seseorang terjerat kasus
korupsi maka harus dijerat juga dengan TPPU. Sehingga hartanya bisa
dieksekusi yang berujung pemiskinan koruptor," kata Peneliti Indonesian
Corruption Watch (ICW), Tama S.Langkun, di Jakarta, Sabtu 11 Mei 2013.
Oleh sebab itu, ICW mendukung KPK untuk menerapkan pasal serupa dalam mengusut tersangka kasus korupsi lainnya.
"KPK
jangan hanya berhenti pada kasus impor daging sapi atau yang
berhubungan dengan partai saja. Jadi apa yang dilakukan terhadap LHI
(Luthfi Hasan Ishaq) dan DS (Djoko Susilo) harus digunakan juga kepada
kasus korupsi lain," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Luthfi Hasan
dan Djoko Susilo saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan
korupsi dan pencucian uang dalam kasus yang berbeda. Luthfi Hasan
merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor
daging di Kementerian Pertanian (Kementan).
Sementara Djoko
Susilo tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang terkait proyek
Simulator SIM. KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Luthfi dan
Djoko Susilo yang diduga berkaitan dengan pencucian uang dua mantan
pejabat itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar