VIVAnews - Aparat
Kepolisian Sektor Sukmajaya, Depok, meringkus pelaku penipuan yang
berkedok sebagai pegawai di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud).
Ratusan juta rupiah berhasil dibawa kabur dari tangan para korban. Para korbannya kebanyakan guru dan kepala sekolah.
Pelaku bernama Drajat Hardianto, berusia 43 tahun. Kini dia harus mendekam di balik jeruji besi setelah polisi berhasil membuka kedok dan meringkusnya saat sedang beraksi di kawasan Depok.
Kapolsek Sukmajaya Komisaris Fitria Mega menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan cara mengiming-imingi bantuan sekolah dengan catatan, para guru dan kepala sekolah harus menyetor uang lebih dulu.
"Korbannya tidak hanya di Depok namun juga sudah meliputi Jabodetabek. Pelaku mengaku dapat mencairkan dana bantuan rehab sekolah asal korbannya mau menyetor uang proposal dengan jumlah yang variatif, antara Rp2 hingga Rp10 juta," kata Mega kepada VIVAnews, Sabtu 11 Mei 2013.
Pelaku diringkus tak lama setelah Imam Setiono, salah satu guru di Depok, membuat laporan lantaran curiga dengan sepak terjang tersangka. Polisi langsung melakukan perburuan hingga akhirnya pelaku berhasil diringkus.
"Pelaku dulunya pernah bekerja sebagai pengajar kursus komputer. Namun karena gaji kecil ia akhirnya memilih jalan ini. Saat ini sudah ada 20 sekolah yang tertipu dengan total kerugian mencapai Rp685 juta," jelasnya.
Pelaku bernama Drajat Hardianto, berusia 43 tahun. Kini dia harus mendekam di balik jeruji besi setelah polisi berhasil membuka kedok dan meringkusnya saat sedang beraksi di kawasan Depok.
Kapolsek Sukmajaya Komisaris Fitria Mega menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan cara mengiming-imingi bantuan sekolah dengan catatan, para guru dan kepala sekolah harus menyetor uang lebih dulu.
"Korbannya tidak hanya di Depok namun juga sudah meliputi Jabodetabek. Pelaku mengaku dapat mencairkan dana bantuan rehab sekolah asal korbannya mau menyetor uang proposal dengan jumlah yang variatif, antara Rp2 hingga Rp10 juta," kata Mega kepada VIVAnews, Sabtu 11 Mei 2013.
Pelaku diringkus tak lama setelah Imam Setiono, salah satu guru di Depok, membuat laporan lantaran curiga dengan sepak terjang tersangka. Polisi langsung melakukan perburuan hingga akhirnya pelaku berhasil diringkus.
"Pelaku dulunya pernah bekerja sebagai pengajar kursus komputer. Namun karena gaji kecil ia akhirnya memilih jalan ini. Saat ini sudah ada 20 sekolah yang tertipu dengan total kerugian mencapai Rp685 juta," jelasnya.
Atas perbuatannya, oknum PNS gadungan itu dijerat pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar