INILAH.COM, Jakarta - Istri tersangka kasus suap impor daging
sapi Ahmad Fathanah, Sefti Sanustika, bisa dijerat dengan pasal Pasal 5
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Begitu pula
terhadap teman dekat Fathanah, seperti mahasiswi Maharani Suciyono,
artis Ayu Azhari, model majalah dewasa Vitalia Shesya, pedangdut Tri
Kurnia Puspita.
Kelima wanita itu diduga kecipratan hasil
pencucian uang Ahmad Fathanah. Mereka pun akhirnya mengembalikan barang
dan uang yang diberikan tersangka kasus kuota impor daging sapi itu.
Maharani,
mahasiswi perguruan tinggi swasta di Jakarta, ikut digelandang KPK saat
sedang bersama Ahmad Fathanah di Hotel Le Meridien, Selasa 29 Januari
2013. Ketika itu, Ahmad Fathanah memberikan uang Rp10 juta sebagai
hadiah perkenalan.
Ayu Azhari menyerahkan uang Rp 20 juta dan US$
1.800. Uang itu merupakan uang muka untuk mengisi acara Partai Keadilan
Sejahtera (PKS). Ia tidak mau mengambil resiko, meskipun berhak atas
uang tersebut.
Vitalia mengembalikan Honda Jazz warna putih dan
jam tangan mewah merek Chopard. Bahkan, model majalah dewasa itu mengaku
pernah diberi uang.
Pada Selasa (7/5/2013), KPK menyita sebuah
Honda Freed berwarna putih Nopol B 882 LHA, gelang hermes, dua jam
tangan Rolex, atas nama Tri Kurnia yang ikut diperksa saat itu.
Rumah
atas nama Sefti disita. Cincin pernikahan serta kalung juga diserahkan
ke KPK. KPK bisa menjeratnya karena asas hukum patut diduga dalam pasal
tersebut dan pembuktiannya dilakukan di pengadilan.
"Jadi,
wanita-wanita yang kena cantolan itu bisa kena. Ini pembelajaran. Biar
masyarakat tahu, apakah itu dititipkan, menyimpan, dan menerima. Meski
itu kecil, seharusnya kena Pasal 5. Tidak ada alasan tidak tahu. Jadi,
mereka, wanita-wanita itu, berapa pun jumlahnya harus kena. Apalagi AF
(Ahmad Fathanah) itu hasil dari suap misalnya," kata bekas hakim Asep
Iwan Iriawan, Jakarta, Sabtu (11/5/2013).
Pasal 5 UU TPPU
berbunyi, “Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan,
pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau
menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya
merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda
paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar