INILAH.COM, Jakarta - Inspektorat Jenderal (Itjend) Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menemukan indikasi korupsi bidang
kebudayaan yang nilainya sekitar Rp700 miliar.
Inspektur
Jenderal (Irjen) Kemendikbud, Haryono Umar dikonfirmasi membenarkan
temuan Itjend. Hal itu diperoleh berdasarkan hasil investigasi terkait
pengunaan APBN-P 2012.
"Indikasinya pada kegiatan-kegiatan di
Ditjen Kebudayaan. Ada banyak, terkait dengan pelaksanaan APBN-P 2012,"
kata Haryono, Sabtu (18/5/2013).
Oleh Itjen, indikasi ini
laporannya sudah diserahkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
awal 2013 ini. Haryono memastikan ada kerugian negara, dan indikasi
korupsinya. "Kita merekomendasikan ke Menteri supaya dilaporkan ke KPK,"
kata mantan Pimpinan KPK ini.
Dia menjelaskan, dugaan kerugian
negara itu terjadi dalam banyak kegiatan di Kemdikbud bidang kebudayaan,
yang dikelola oleh Even Organizer (EO). Karena seharusnya proses lelang
dilakukan sesuai Perpres (Peraturan Presiden). "Tapi kita menemukan ada
semacam rekayasa," urai Haryono. [mvi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar