Pekanbaru (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Pekanbaru Kombes Pol Adang Ginanjar menolak permintaan Komnas Perlindungan Anak untuk membebaskan tersangka anggota geng motor yang masih di bawah umur melalui upaya restorasi hukum.

"Kalau dilepaskan, nanti saya yang didemo sama masyarakat," kata Adang di Pekanbaru, Senin.

Ia mengakui polisi memiliki hak diskresi untuk tidak meneruskan proses penyidikan kasus tertentu. Namun, untuk kasus anggota geng motor pimpinan Klewang, ia mengatakan polisi akan tetap meneruskan ke jalur pengadilan karena aksi mereka sudah sangat meresahkan masyarakat.

Menurut dia, polisi selama ini sudah memilah mana yang terlibat langsung sebagai pelaku utama atau tersangka dan mana yang hanya sebagai saksi.

Bagi anak yang masih berstatus saksi, apalagi jika berumur di bawah 14 tahun, maka polisi akan melakukan restorasi dengan mengembalikan ke orang tua.

"Kita sepakat untuk restorasi bagi mereka yang berusia di bawah 14 tahun. Kita kembali mereka kepada orang tua untuk didik dengan benar," katanya.

"Kalau yang sudah tersangka, tentu tetap dilanjutkan proses hukumnya hingga ke pengadilan," lanjut Adang.

Sedangkan, untuk anggota geng motor yang berusia 14 hingga 18 tahun akan tetap diteruskan proses hukumnya hingga ke pengadilan.

"Biar pengadilan yang menentukan hukuman untuk mereka agar ada efek jera," katanya.

Sebelumnya, Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait meminta polisi mempertimbangkan sisi kemanusian dengan tidak melanjutkan penyidikan terhadap anak di bawah umur yang menjadi tersangka kasus geng motor Pekanbaru. (F012/M026)