Pekanbaru (ANTARA
News) - Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Pekanbaru Kombes Pol
Adang Ginanjar menolak permintaan Komnas Perlindungan Anak untuk
membebaskan tersangka anggota geng motor yang masih di bawah umur
melalui upaya restorasi hukum.
"Kalau dilepaskan, nanti saya yang didemo sama masyarakat," kata Adang di Pekanbaru, Senin.
Ia mengakui polisi memiliki hak diskresi untuk tidak meneruskan
proses penyidikan kasus tertentu. Namun, untuk kasus anggota geng motor
pimpinan Klewang, ia mengatakan polisi akan tetap meneruskan ke jalur
pengadilan karena aksi mereka sudah sangat meresahkan masyarakat.
Menurut dia, polisi selama ini sudah memilah mana yang terlibat
langsung sebagai pelaku utama atau tersangka dan mana yang hanya sebagai
saksi.
Bagi anak yang masih berstatus saksi, apalagi jika berumur di bawah
14 tahun, maka polisi akan melakukan restorasi dengan mengembalikan ke
orang tua.
"Kita sepakat untuk restorasi bagi mereka yang berusia di bawah 14
tahun. Kita kembali mereka kepada orang tua untuk didik dengan benar,"
katanya.
"Kalau yang sudah tersangka, tentu tetap dilanjutkan proses hukumnya hingga ke pengadilan," lanjut Adang.
Sedangkan, untuk anggota geng motor yang berusia 14 hingga 18 tahun
akan tetap diteruskan proses hukumnya hingga ke pengadilan.
"Biar pengadilan yang menentukan hukuman untuk mereka agar ada efek jera," katanya.
Sebelumnya, Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait
meminta polisi mempertimbangkan sisi kemanusian dengan tidak melanjutkan
penyidikan terhadap anak di bawah umur yang menjadi tersangka kasus
geng motor Pekanbaru. (F012/M026)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar