BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 18 Mei 2013

Kejaksaan Agung: Penahanan GM SLS Chevron Sah!


Jakarta - Kejaksaan Agung menampik tudingan tidak sahnya penahanan General Manager Sumatera Light South (SLS) PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Bachtiar Abdul Fatah. Kejagung menahan Bachtiar karena berkas perkaranya sudah masuk tahap penuntutan.

"Kejaksaan melaksanakan tugas sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi saat dihubungi, Jumat (17/5/2013) malam.

Untung menjelaskan meski hakim dalam putusan pra peradilannya menyatakan penahanan Bachtiar tidak sah dan harus dibebaskan, hal itu tidak berpengaruh pada penahanan dalam masa penuntutan.
Ferdinan - detikNews
"Penahanan sudah sah karena sudah masuk pada tahap penuntutan dan berkas perkara hasil penyidikan baik syarat formil maupun materil telah terpenuhi," terang dia.

Bachtiar ditahan di Rutan Cipinang, Jaktim setelah dijemput paksa penyidik Kejaksaan kemarin (17/5). Bachtiar yang ditetapkan sebagai tersangka proyek bioremediasi Chevron ini dijemput paksa karena mangkir dari panggilan jaksa. "Sudah dipanggil dua kali tidak datang akhirnya kita jemput paksa," ujar Untung.

Penahanan Bachtiar dilakukan selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei hingga 5 Juni 2013. Dia disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1), subsidair Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam kasus bioremediasi, Kejagung menetapkan 4 tersangka dari PT Chevron yakni Bachtiar, Endah Rumbiyanti, Kukuh Kertasafari, Widodo dan Alexiat Tirtawidjaja.

Dua tersangka lainnya adalah kontraktor proyek yakni Direktur PT Green Planet Indonesia Ricksy Prematuri dan Direktur PT Sumigita Jaya Herland Bin Ompo.

Dalam perkara ini, Ricksy divonis 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan dan uang pengganti US$ 3,089. Sedangkan Herland dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti US$ 6,9 juta.

Tidak ada komentar: