TEMPO.CO , Jakarta:Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bertemu manajemen PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) dan Indovision guna mengklarifikasi pengaduan masyarakat
mengenai penggunaan frekuensi milik publik untuk kepentingan golongan
atau kelompok tertentu. "Sebenarnya yang diundang itu Hary Tanoesoedibjo
dan Rudy Tanoesoedibjo, mereka tidak bisa hadir karena masih di luar
negeri," ujar Komisioner KPI Pusat Bidang Isi Siaran, Ezki Suyanto di
kantornya, Selasa, 7 Mei 2013.
KPI tetap akan memanggil kembali keduanya. Namun waktu pemanggilan, kata Ezki, masih harus disesuaikan dengan jadwal Hary dan Rudy. Komisi akan berdiskusi kembali dengan para pemangku kepentingan sembari menunggu jadwal pemanggilan Hary dan Rudy. "Indovision dan RCTI menjadi lembaga penyiaran yang namanya disebut dalam rekaman dugaan percakapan Partai Hanura," ucapnya.
Meski rekaman itu beredar di Youtube, Ezki mengungkapkan, KPI tetap menanggapinya, berdasarkan surat pengaduan dari Indonesia Media Watch (IMW) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI). IMW, kata dia, sudah menyebarluaskan rekaman tersebut melalui jejaring sosial, Twitter. Respon terhadap rekaman itu pun mencapai angka ribuan.
KPI mengundang Dewan Pers untuk berdiskusi karena dalam rekaman percakapan itu muncul kalimat yang menyebut ada frekuensi yang akan digunakan untuk kepentingan tertentu melalui peliputan. Hal tersebut juga berkaitan program jurnalistik. Ezki meminta lembaga penyiaran lain berpikir ulang dalam menggunakan frekuensi publik untuk kepentingan golongan. "Dari pertemuan dengan RCTI dan Indovision, saya pakai satu kalimat: ini adalah peringatan bagi RCTI dan Indovision untuk berhat-hati," ucapnya.
Head of Corporate Secretary RCTI, Adjie S. Soeratmadjie menyebut pertemuan dengan KPI berjalan dengan baik. "Kami sudah tidak menebak-nebak lagi, hari ini sudah "clear" mendengar semuanya," kata dia. Ia mengatakan, rekaman tersebut tidak terkait langsung dengan RCTI maupun Indovision. Menurut dia, RCTI pun mendapat pelajaran dalam pertemuan itu, yaitu diingatkan kembali mengenai fungsi penyiaran.
Senior Manager Regulatory Affairs and Corporate Support Indovision, Muharzi Hasril, mengatakan tidak pernah ada "channel" khusus seperti yang disebut dalam rekaman. "Dalam rekaman itu tidak ada indikasi "orang kita"," ucapnya. Ia pun menyatakan tidak mengenali suara dalam rekaman yang beredar di Youtube itu.
Koordinator Bidang Isi Siaran KPI Pusat, Nina Mutmainnah Armando menyatakan sudah memanggil beberapa lembaga penyiaran sejak 2010 mengenai dugaan serupa. "Isunya sama, penggunaan frekuensi untuk hal-hal yang diduga memiliki kepentingan tertentu," ujarnya.
Ezki menuturkan, KPI tidak hanya melakukan pengawasan kepada lembaga penyiaran tertentu. Ia menyebut, KPI melakukan pengawasan terhadap semua tayangan. KPI sebelumnya pernah mengadakan dialog dan meminta klarifikasi dari beberapa lembaga penyiaran, yaitu Metro TV, TV One, Global TV, dan MNC TV, mengenai dugaan penggunaan spektrum frekuensi radio yang merupakan ranah publik untuk kepentingan kelompok tertentu.
Ia menuturkan, klarifikasi yan dilakukan hari ini bisa berujung sanksi, namun juga masih ada kemungkinan tidak diberikan sanksi. KPI masih harus membawa hasil klarifikasi tersebut kepada rapat pleno dan seluruh komisioner, dan mendiskusikannya dengan para pemangku kepentingan. "Ada Dewan Pers, mungkin juga ada pengadunya," ujar Ezki.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar