Nur Khafifah - detikNews
Jakarta - KPK mengamini menerima data dari Pusat
Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) soal aliran dana Fathanah
ke oknum petinggi PKS selain Luthfi Hasan. KPK akan membuka siapa yang
menerima di persidangan.
"Sudah dilaporkan sama PPATK. Dan
tentunya kita punya kewajiban itu, nanti dibuka ketika persidangan,"
kata Ketua KPK Abraham Samad usai 'Peluncuran Pedoman Multidoor untuk
Pidana Korporasi' di Hotel Le Meridien, Jl Sudirman, Jakarta, Senin
(20/5/2013).
Samad juga berkomentar perihal penyangkalan Luthfi
di persidangan bahwa dirinya menerima dana dari Fathanah. "Terdakwa atau
tersangka itu punya hak membantah atau mengingkari. Tapi tentunya KPK
juga mempunyai bukti fakta-fakta yang menurut KPK itu sudah cukup. Jadi
tidak ada masalah, setiap orang punya hak melakukan pembelaan,
pembantahan dan sebagainya," urai Samad.
Pastinya, Samad
menegaskan, KPK akan melakukan penelusuran terkait data aliran ke oknum
PKS itu. "Kita masih terus menelusuri, kembangkan, dan tentunya ini
bagian dari penyidikan dan untuk sementara kita belum bisa buka ke
publik. Jadi nanti biar faktanya akan terbuka di depan persidangan,"
tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar