Moksa Hutasoit - detikNews
Jakarta - Di dalam dakwaan Luthfi Hasan Ishaaq
tercantum rencana PKS mencari dana Rp 2 triliun untuk menghadapi pemilu.
Jaksa harus mampu mengungkap niatan korupsi yang dilakukan eks presiden
PKS tersebut bersama Yudi Setiawan dan Ahmad Fathanah.
"KPK
harus serius mengungkap niat korupsi PKS itu dan menuntaskannya," ujar
aktivis anti korupsi politik, Apung Widadi di Jakarta, Rabu (26/6/2013).
Niatan itu harusnya bukan hanya dicantumkan di dalam surat dakwaan saja. Namun jaksa harus bisa mengurainya secara jelas.
"Agar
hakim juga dapat mengambil keputusan bisa menghukum jenis korupsi
politik. Hal ini penting agar menjadi efek jera bagi politikus korup
yang kakap," lanjut Apung.
Isi dakwaan Luthfi juga semakin membuka mata. Dana APBN di Kementerian bisa dijadikan lumbung dana haram untuk kampanye parpol.
Dakwaan
itu, lanjut Apung, harusnya juga menjadi peringatan buat presiden.
Proyek di kementerian sangat rawan dijadikan lahan basan korupsi.
Penuntut
umum pada KPK mencatumkan adanya rencana PKS mencari dana Rp 2 triliun
untuk menghadapi pemilu. Dana itu akan didapat dari proyek di tiga
Kementerian yang dipimpin oleh kader PKS. Kementan Rp 1 triliun,
Kemensos Rp 500 miliar dan Kemenkominfo Rp 500 miliar.
Ketua DPP
PKS Al Muzammil Yusuf sendiri menanggapi hal itu sebagai 'bluffing' atau
gertakan. "Masuk akal nggak sih Rp 2 triliun? Darimana uang itu, saya
kira nggak masuk akal. Jangankan kita, partai yang lebih senior pun
nggak mungkin. Itu sangat bluffing dan nggak masuk akal," kata Al
Muzammil Yusuf.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar