Ahmad Toriq - detikNews
Jakarta - Komisi III DPR tiba-tiba menghentikan rapat
dengan KPK dan hanya empat anggota yang hadir saat rapat ditutup. Apa
penjelasan Komisi III?
Wakil Ketua Komisi III DPR Al Muzammil
Yusuf menerangkan penghentian rapat itu atas permintaan KPK. Lembaga
antikorupsi meminta rapat dihentikan karena ada pegawainya yang
meninggal dunia.
"Itu gara-gara permintaan kepada kita, karena
ada pegawainya yang meninggal dunia. Sudah disampaikan pihak KPK,
pimpinan harus ada yang melihat," kata Muzammil saat dihubungi, Jumat
(28/6/2013).
Adapun soal kehadiran anggota Komisi III yang hanya
berjumlah empat orang, Muzammil menjelaskan hal itu terjadi karena rapat
dimulai sebelum waktu yang ditentukan. Sedianya rapat akan dimulai
kembali pukul 20.00 WIB, namun karena ada permintaan dari KPK, rapat
dimajukan pukul 19.30 WIB.
"Karena memang belum jamnya, mereka
ada dan mau hadir kembali. Tapi karena belum jam 20.00 WIB sudah dimulai
lagi, maka yang ada saja," papar politikus PKS ini.
Meskipun
rapat dihentikan, Komisi III meminta KPK memberi jawaban tertulis atas
pertanyaan-pertanyaan anggota. Kemudian akan digelar rapat lanjutan
untuk mendalami jawaban-jawaban itu.
"Rapatnya nanti sebelum reses 13 Juli 2013," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar