BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 27 Juni 2013

Kasus Century, KPK Harus Selidiki Perpu No.29

INILAH.COM, Jakarta - Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzackir menilai kasus skandal bailout Bank Century merupakan kasus pelik karena menyangkut kebijakan yang diperebutkan lembaga tinggi negara.

Terlibatnya para pejabat tinggi dalam institusi-instusi tersebut menjadi alasan terbesar sulitnya para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pembuktian. Meski demikian, bukan berarti kasus yang merugikan negara hingga Rp6,7 miliar tersebut harus dibiarkan begitu saja.

"Jika KPK mau menyelidiki secara rinci, munculnya Perpu No. 29 yang berisi bahwa pejabat dan gubernur BI tidak dapat dipidanakan terkait pengambilan keputusan sesuai dengan tugas dan kewenangan bisa dapat menjadi fakta-fakta hukum. Apakah perpu ini dibuat sebelum atau sesudah bailout Bank Century?," tandas Mudzackir kepada INILAH.COM, Rabu (12/6/2013).

Munculnya perpu tersebut, menurut dia, bisa menjadi salah satu tameng bagi para pihak yang bertanggung jawab untuk melindungi diri dan lari dari tanggung jawab atas kebijakan bailout yang dikeluarkan. Jika benar-benar terbukti, ada hubungan antara munculnya perpu ini dengan kebijakan yang dikeluarkan, berarti kejahatan Bank Century merupakan kejahatan sistematis yang kompleks. Artinya hal itu merupakan kejahatan yang telah dengan sengaja direncanakan dengan matang.

Meski perpu itu telah ditolak DPR saat diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu, tak berarti keberadaannya dilupakan begitu saja. Penolakan DPR sendiri bisa menimbulkan pertanyaan, mengapa?

"KPK harus melakukan analisis hukum pidana, mengapa perpu ini ditolak DPR. Karena perpu itu salah atau memiliki masalah hukum. Nah, kenapa memiliki masalah hukum, karena konten atau isinya terkait recovery suatu bank. Jadi ini harus ditelusuri," katanya.

Jika pada tahap ini saja KPK bisa menemukan hubungan antara perpu dengan kebijakan bailout yang dikeluarkan BI, maka pembuktian selanjutnya pun dapat berjalan dengan lebih mudah. "Kalau terbukti ada hubungannya berarti sempurna (sudah pembuktiannya)," tambahnya. [yeh]

Tidak ada komentar: