INILAH.COM, Jakarta - Pakar hukum pidana Universitas Islam
Indonesia (UII) Mudzackir menilai kasus skandal bailout Bank Century
merupakan kasus pelik karena menyangkut kebijakan yang diperebutkan
lembaga tinggi negara.
Terlibatnya para pejabat tinggi
dalam institusi-instusi tersebut menjadi alasan terbesar sulitnya para
penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pembuktian. Meski
demikian, bukan berarti kasus yang merugikan negara hingga Rp6,7 miliar
tersebut harus dibiarkan begitu saja.
"Jika KPK mau menyelidiki
secara rinci, munculnya Perpu No. 29 yang berisi bahwa pejabat dan
gubernur BI tidak dapat dipidanakan terkait pengambilan keputusan sesuai
dengan tugas dan kewenangan bisa dapat menjadi fakta-fakta hukum.
Apakah perpu ini dibuat sebelum atau sesudah bailout Bank Century?,"
tandas Mudzackir kepada INILAH.COM, Rabu (12/6/2013).
Munculnya
perpu tersebut, menurut dia, bisa menjadi salah satu tameng bagi para
pihak yang bertanggung jawab untuk melindungi diri dan lari dari
tanggung jawab atas kebijakan bailout yang dikeluarkan. Jika benar-benar
terbukti, ada hubungan antara munculnya perpu ini dengan kebijakan yang
dikeluarkan, berarti kejahatan Bank Century merupakan kejahatan
sistematis yang kompleks. Artinya hal itu merupakan kejahatan yang telah
dengan sengaja direncanakan dengan matang.
Meski perpu itu telah
ditolak DPR saat diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu
lalu, tak berarti keberadaannya dilupakan begitu saja. Penolakan DPR
sendiri bisa menimbulkan pertanyaan, mengapa?
"KPK harus
melakukan analisis hukum pidana, mengapa perpu ini ditolak DPR. Karena
perpu itu salah atau memiliki masalah hukum. Nah, kenapa memiliki
masalah hukum, karena konten atau isinya terkait recovery suatu bank. Jadi ini harus ditelusuri," katanya.
Jika
pada tahap ini saja KPK bisa menemukan hubungan antara perpu dengan
kebijakan bailout yang dikeluarkan BI, maka pembuktian selanjutnya pun
dapat berjalan dengan lebih mudah. "Kalau terbukti ada hubungannya
berarti sempurna (sudah pembuktiannya)," tambahnya. [yeh]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar