E Mei Amelia R - detikNews
Jakarta - Menjelang bulan puasa, Polda Metro Jaya akan
menggelar operasi dengan sasaran minuman keras (miras) yang beredar di
minimarket atau pun di pasar gelap.
"Kita lakukan penertiban
terhadap gangguan menjelang Ramadan seperti miras," kata Kepala Bidang
Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda
Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Minggu (30/6/2013).
Polda Metro
Jaya bekerjasama dengan Pemda DKI untuk menertibkan minimarket yang
menjual minuman keras, terutama untuk miras dengan kadar alkohol
tertentu.
"Nah berkaitan yang di (minimarket) waralaba mereka
punya izin jual, tetapi tidak untuk dikonsumsi di situ kalau bulan
puasa," kata Rikwanto.
Ketentuan mengenai jam operasional
minimarket waralaba yang menjual minuman keras dan berkaitan dengan jam
buka tempat-tempat makan ini akan diatur oleh Perda.
Polda
menggelar razia minuman keras setiap tahun menjelang lebaran. "Kita
dapat hasil sitaan dari yang ilegal ini ratusan ribu botol dan setelah
dapat keputusan pengadilan, kita musnahkan," kata Rikwanto.
Dia
mengimbau ormas-ormas tidak melakukan sweeping terhadap tempat-tempat
usaha yang menjual minuman keras atau pun tempat hiburan malam. Dia
mengimbau ormas menyerahkan proses hukum kepada aparat kepolisian.
"Kalau main hakim sendiri, kita tindak sesuai pidana," kata dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar