Pewarta: Taufik Ridwan
Jakarta (ANTARA
News) - Penyidik Polda Metro Jaya tetap akan memeriksa pelapor sekaligus
terpidana kasus narkoba, Liem Marita alias Aling yang mengadukan
pengacara, Farhat Abbas terkait dugaan penipuan, untuk memastikan proses
kesepakatan perdamaian.
"Berdasarkan surat (perdamaian) itu, kedua belah pihak akan
dimintai keterangan," kata Kepala Subdirektorat Keamanan Negara
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar
Polisi Suwondo di Jakarta, Selasa.
Suwondo mengatakan petugas kepolisian ingin mengetahui isi dan
maksud perdamaian antara pelapor, Aling dengan Farhat sebagai terlapor.
Suwondo menyatakan langkah penyidik memastikan perdamaian itu,
karena berdasarkan kasus sebelumnya terjadi proses islah antara pelapor
dan terlapor dalam kondisi tertekan.
Sebelumnya, pengacara terpidana kasus narkoba Aling, Nancy Yuliana,
melaporkan Farhat Abbas dengan Laporan Polisi bernomor :
LP/1559/V/2013/Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2013,
atas dugaan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan
atau penggelapan.
Saat ini, Aling menghuni Lembaga Pemasyarakat Wanita Tangerang,
Banten, setelah majelis hakim memvonis penjara seumur hidup pada 2011.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi
Rikwanto menjelaskan Farhat Abbas menjanjikan kepada Aling akan
mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) melalui Mahkamah Agung (MA)
dengan syarat menyediakan uang sebesar Rp5 miliar.
Berdasarkan laporan polisi, Rikwanto menyebutkan Aling dijanjikan
mendapatkan keringanan hukuman dari seumur hidup menjadi penjara selama
15 tahun dengan syarat menyediakan dana Rp3 miliar.
Janji pertama belum terealisasi, namun Farhat kembali menjanjikan
Aling mendapatkan keringanan hukuman dari 15 tahun menjadi 10 tahun
penjara dengan syarat menyerahkan uang Rp2 miliar.
Aling sempat transfer uang ke rekening milik Farhat maupun secara
tunai melalui temannya dalam bentuk mata uang Dolar Singapura dengan
jumlah total mencapai Rp5,75 miliar.
Hingga kini, Aling tidak mendapatkan keringanan hukuman, bahkan
pihak Mahkamah Agung menyatakan pelapor tidak pernah mengajukan PK.
(T014/R021)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar