Oleh: Agus Rahmat
INILAH.COM, Jakarta - Mabes Polri belum bisa memastikan motif
kedua perwira menengah (Pamen) yakni AKBP ES, Wakil Direktur Satuan
Bhayangkara (Sabara) Polda Jawa Tengah dan Kompol JAP, personel Biro
Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya, akan melakuan penyuapan.
Kepala
Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ronny F Sompie menjelaskan, bahwa
belum ada pengakuan maupun bukti bahwa keduanya akan melakukan tindakan
penyuapan. Termasuk, apa motif keduanya membawa uang tunai yang
diakuinya berjumlah Rp200 juta ke gedung utama Mabes Polri ini.
Ronny
menjelaskan, pihaknya di bawah Direktur Tipikor Bareskrim Mabes Polri
masih melakukan pendalaman. Termasuk, apakah ada dugaan keterlibatan
dari atasan kedua pamen tersebut.
"Apa yang dilakukan AKBP ES dan
Kompol JAP ini sedang kita dalami mengapa kedua pamen tersebut berada
di Mabes Polri yang bukan kantornya. Apakah dia membawa surat perintah
dari pimpinannya untuk datang ke Mabes Polri melakukan suatu tugas, nah
itu kan harus kita dalami," jelas Ronny dalam keterangan persnya di
kantor Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/6/2013).
Dari
pengakuan keduanya, diakui Ronny masih sulit untuk dikatakan ada tindak
pidana. Sebab, sulit membuktikan dari pengakuan, dan tidak boleh ada
paksaan. Apalagi, mereka ditangkap saat belum akan melakukan tindakan
pidana.
Ronny mengatakan, pendalaman yang dilakukan adalah
mencari bukti-bukti lainnya. "Nah HP yang dibawa AKBP ES maupun Kompol
JAP itu pasti sudah dibuka dan diperiksa dengan IT yang ada, dan itu
menjadi bagian upaya pembuktian terhadap dua pamen tersebut," jelasnya.
Dia
menjamin, tidak ada yang ditutup-tutupi dari masalah ini. Ronny
berjanji, Polri akan terbuka dalam persoalan ini. Namun, lanjut dia,
sebuah perbuatan tidak bisa dipaksakan untuk menjadi perbuatan pidana
manakala tidak bisa dibuktikan.
"Logika kita secara umum tidak
bisa disamakan dengan logika hukum. Asaz praduga tak bersalah harus
diterapkan. Bukan kita membela kedua anak buah kita yang jelas membawa
Rp200 juta uang tunai di dalam sebuah tas, ini merupakan pertanyaaan
kepada dua pamen tersebut terutama kepada si pembawa AKBP ES. Secara
internal fungsi pengawasan internal itwasum dan propam sudah melakukan
pendalaman bersama Ditpikor Polri," jelasnya. [mvi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar