INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menetapkan Wali Kota Bandung Dada Rosada sebagai tersangka dalam kasus
dugaan suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung Setyabudi Tedjocahyono
terkait pemulusan penanganan perkara korupsi dana bantuan sosial
(bansos).
Ketua KPK, Abraham Samad mengatakan, KPK telah
meningkatkan status Dada Rosada dari penyelidikan ke penyidikan. Namun,
sprindik penetapan Dada belum dikeluarkan.
"Dada Rosada sudah
diselesaikan eksposenya. Sudah ditingkatkan ke penyidikan. Cuma
sprindiknya belum keluar," kata Abraham, disela-sela rapat dengan Komisi
III DPR, Jakarta, Kamis (27/6/2013).
Menurutnya, KPK akan mengumumkan secara resmi status hukum Dada setelah sprindik dikeluarkan pekan depan.
"Iya
kalau sprindik sudah keluar maka sprindik itu akan menjelaskan status
seseorang. Hari ini kita disini, mungkin minggu depan, paling tidak hari
senin. Itu masalah administrasi aja," tegas Abraham.
"Iya karena
sprindiknya belum kita sampaikan sekarang. Nanti dalam sprindik baru
dijelaskan statusnya misalnya tersangka ini. Tapi yang jelas yang bisa
dipastikan bahwa kasus Dada Rosada sudah ditingkatkan ke penyidikan,"
tandasnya.[bay]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar