Pewarta: Muhammad Arief Iskandar
Jakarta (ANTARA
News) - Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Vietnam menandatangani
perjanjian ekstradisi antar kedua negara di Istana Merdeka, Jakarta,
Kamis sore.
Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Amir
Samsudin dan Menteri Luar Negeri Vietnam Pham Binh Minh dan disaksikan
langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Vietnam
Truong Tan Sang di Istana.
Penandatanganan tersebut dilaksanakan seusai pertemuan bilateral
kedua negara seiring dengan kunjungan kenegaraan Presiden Vietnam Truong
Tan Sang ke Indonesia pada 27-28 Juni 2013.
Selain itu, kedua negara juga menandatangani perjanjian `mutual legal asisstance` terkait masalah kriminal.
Kedua kepala negara dalam pernyataan pers bersama mengatakan,
penandatanganan perjanjian bidang hukum tersebut juga menandai semakin
meningkatnya hubungan kedua negara.
"Karena kami menyadari baik Vietnam maupun Indonesia ingin bekerja
sama secara tulus untuk memerangi kejahatan, dan tentu menegakkan
keadilan baik berlaku di kedua negara maupun di kawasan ini," kata
Presiden Yudhoyono.
Sementara Presiden Truong Tan Sang mengatakan, penandatanganan ini
menjadi sinyal kuat antar kedua negara untuk terus meningkatkan kerja
sama di segala bidang.
"Ini menegaskan keinginan yang jelas antar kedua negara dalam
meningkatkan hubungan kerja sama," kata Presiden Truong Tan Sang.
Dalam kesempatan itu juga diungkapkan, keinginan kedua negara untuk
meningkatkan status hubungan bilateral kedua negara menjadi kemitraan
strategis, sehingga memayungi kerja sama yang lebih erat antara
Indonesia dan Vietnam.
Dalam kesempatan itu, selain penandatanganan perjanjian di bidang
hukum, juga ditandatangani nota kesepahaman bidang pertanian antar kedua
negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar