Septiana Ledysia - detikNews
Jakarta - Polres Jakarta Barat berhasil menangkap
pemilik PT. Laba Sari, Tio Tju Meng (60) karena diduga memperkerjakan
anak dibawah umur dan tidak membayar upah sesuai dengan standar
pengupahan. Tio yang menjalankan usaha pembuatan nugget dengan bahan bak
ikan busuk ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena dalam
pemeriksaan terbukti bersalah.
"Iya jadi tersangka, setelah
dilakukan pemeriksaan terhadap 20 pekerja pabrik nugget itu, diketahui 5
di antaranya berusia dibawah 17 tahun," ujar Kepala Unit Perlindungan
Perempuan dan Anak (PPA) Polrestro Jakarta Barat, AKP Slamet kepada
wartawan, Sabtu (29/6/2013).
Slamet mengatakan, Tio Tju Meng
melanggar Pasal 185 UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dengan
ancaman 4 tahun penjara. Selain itu, kata Slamet, tersangka juga
melanggar aturan standar pengupahan kepada seluruh pekerjanya.
"Tersangka
mengaku tidak mengetahui tentang aturan yang berlaku di UU
ketenagakerjaan, baik soal pengupahan maupun batasan usia pekerja,"
ujarnya.
Slamet mengatakan, menurut pengakuan para pekerja,
tersangka tidak pernah melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan.
"Tidak ada unsur penyiksaan. Di lokasi sendiri tersedia dua kamar tidur
besar, satu untuk pekerja laki-laki, satu lagi untuk pekerja perempuan,"
ucapnya.
Slamet menegaskan, ke-20 pekerja yang telah diperiksa
hari ini juga akan dipulangkan ke tempat tinggalnya masing-masing.
Sementara pemeriksaan terhadap tersangka, polisi masih melakukan
pendalaman lebih lanjut. "Para pekerja hanya kami tahan 1x24 jam untuk
pemeriksaan, hari ini juga (29/6) kami persilahkan pulang," kata Slamet.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar