Pewarta: Munawar Mandailing
Medan (ANTARA News)
- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto
menegaskan pemiskinan dengan cara menyita harta benda koruptor, bukan
pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM).
"Justru pelaku
korupsi itulah yang bisa disebut sebagai pelanggar HAM, karena
perbuatannya bukan hanya merugikan negara, melainkan juga dapat
mengganggu perekonomian masyarakat," katanya di Medan, Senin malam.
KPK
bekerja sama dengan Transparency International Indonesia mengadakan
lokakarya bertajuk "Memperkuat Integritas Melalui Kemitraan Antarasektor
Publik dan Swasta Dalam Mencegah Uang Pelicin dan Gratifikasi".
Workshop tersebut menjadi rangkaian agenda Asia Pacific Economic
Cooperation (APEC) Anti-Corruption and Transparency Working Group
(ACT-WG) 2013 di Medan, 24--26 Juni 2013.
Bambang mengatakan, harta dan kekayaan pelaku koruptor harus disita dan dikembalikan ke negara.
"Penyitaan yang dilakukan KPK, tentunya harus sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Dia menyebutkan, perbuatan koruptor juga berdampak luas terhadap
kelangsungan pembangunan di Indonesia, dan menimbulkan kemiskinan
rakyat.
"Pemberantasan korupsi itu harus dilakukan secara tegas," katanya.
Wakil Ketua KPK itu juga menjelaskan, gratifikasi seks juga termasuk
korupsi, karena mempengaruhi seseorang atau kalangan pemerintahan untuk
melakukan sesuatu, sehingga dapat menimbulkan kerugian negara.
Oleh karena itu, katanya, yang namanya gratifikasi adalah korupsi
dan harus diproses secara hukum karena sama dengan praktik suap dan
pemberian uang pelicin.
"Perbuatan gratifikasi itu juga termasuk pelanggaran hukum," ucap dia.
Bambang mengatakan, dalam penanganan kasus-kasus korupsi yang terus
semakin meningkat, KPK juga melakukan berbagai terobosan dengan
melakukan kerja sama atau MoU dengan Vietnam dan China.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar