Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2013
tentang Penghematan dan Pengendalian Belanja Kementerian Negara/Lembaga
(K/L) Tahun Anggaran 2013, pemerintah dalam Nota Keuangan RUU APBN-P
2013 mengajukan penghematan/pemotongan anggaran belanja K/L sebesar Rp
24,602 triliun. Namun setelah dibahasa komisi-komisi nilai penghematan
K/L yang disetujui itu turun drastis hanya sebesar Rp 13,202 triliun.
Jumlah
penghematan yang disetujui komisi-komisi DPR itu tidak saja jauh dari
yang diajukan pemerintah dalam RUU APBNP 2013, bahkan juga masih dibawah
angka blokir mandiri yang diajukan K/L untuk penghematan/pemotongan
anggaran pada Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp 20,389 triliun.
K/L Dengan Selisih Pemotongan Anggaran Terbesar
Ada
beberapa K/L yang menunjukkan selisih pemotongan anggaran sangat besar,
antara yang tertuang dalam RUU APBNP 2013; Usul Pemblokiran Mandiri;
dan Hasil Pembahasan/Persetujuan Komisi di DPR. Berikur adalah
contoh-contohnya:
1. Kementerian
Dalam Negeri, dalam APBN 2013 mendapat alokasi anggaran Rp 15,782
triliun, dalam RAPBNP 2013 diusulkan dipotong Rp 1,234 triliun
sebagaimana usulan blokir mandiri yang diajukan Kemendagri. Namun yang
disetujui DPR hanya Rp 158,4 miliar;
2. Kementerian
Pertahanan, mendapatkan alokasi anggaran Rp 81,963 triliun pada APBN
2013, diusulkan dipotong Rp 1,390 triliun dalam RAPBNP 2013 sesuai
jumlah blokir mandiri yang diajukan. Namun DPR hanya menyetujui
pemotongan anggaran sebesar Rp 182,667 miliar;
3. Kementerian
Perhubungan, mendapatkan alokasi anggaran Rp 36,679 triliun pada APBN
2013, diusulkan pemotongan anggaran Rp 2,603 triliun pada RUU APBNP 2013
atau dibawah usulan blokir mandiri sebesar Rp 2,709 triliun. Namun yang
disetujui DPR pemotongan anggaran Kementerian perhubungan hanya Rp
1,618 triliun;
4. Kementerian
Kesehatan, mendapatkan alokasi anggaran Rp 34,581 triliun dalam APBN
2013, diusulkan pemotongan anggaran sebesar Rp 1,901 triliun pada RUU
APBNP 2013 atau diatas usulan blokir mandiri sebesar Rp 783,809 miliar.
Namun DPR hanya menyetujui pemotongan anggaran sebesar Rp 175 miliar;
5. Kejaksaan
Republik Indonesia, mendapatkan alokasi anggaran Rp 4,362 triliun pada
APBN 2013, diusulkan pemotongan anggaran sebesar Rp 176,665 miliar
sesuai usul blokir mandiri. Namun DPR hanya menyetujui pemotongan
anggaran sebesar Rp 16,301 miliar dalam APBNP 2013;
6. Kementerian
Pekerjaan Umum, mendapatkan alokasi anggaran Rp 77,978 triliun pada
APBN 2013, diusulkan pemotongan anggaran Rp 6,155 triliun pada RUU APBNP
2013, atau di atas usulan blokir mandiri sebesar Rp 3,803 triliun. DPR
menyetujui pemotongan anggaran sesuai usulan blokir mandiri sebesar Rp
3,803 triliun.
Pemotongan K/L Sesuai Usulan
Tidak
semua usulan pemotongan anggaran K/L, baik yang diajukan pemerintah
pada RUU APBNP 2013 maupun usul blokir mandiri yang diajukan
masing-masing K/L meleset dari persetujuan DPR-RI. Berikut K/L yang
pemotongan anggaran sesuai dengan persetujuan DPR-RI:
1. Kementerian
Pertanian, dengan alokasi anggara pada APBN 2013 sebesar Rp 17,819
triliun, diusulkan pemotongan anggaran Rp 1,442 triliun dalam RUU APBNP
2013 sesuai usulan blokir mandiri. Angka ini sama persis dengan yang
disetujui DPR-RI;
2. Kementerian
Kelautan dan Perikanan, mendapatkan alokasi anggaran APBN 2013 sebesar
Rp 7,077 triliun, diusulkan pemotongan anggaran Rp 479,111 miliar dalam
RUU APBNP 2013 sesuai usulan blokir mandiri. DPR menyetujui angka
pemotongan anggaran yang diajukan pemerintah sesuai usul blokir mandiri
itu;
3. Kementerian
Kehutanan, mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 6,717 triliun pada
APBN 2013, diusulkan pemotongan anggaran Rp 359,963 miliar pada RUU
APBNP 2013 sesuai usulan blokir mandiri. DPR menyetujui angka pemotongan
anggaran tersebut.
Mengenai tidak maksimalnya
nilai pemotongan/penghematan anggaran K/L itu ada sejumlah alasan yang
dikemukakan komisi-komisi DPR-RI dan tentunya disetujui oleh
masing-masing K/L, yaitu: a. Kegiatan telah berjalan dan terikat
kontrak; b. Merupakan kegiatan prioritas nasional; dan c. Akan
mengganggu capaian/target sasaran program/kegiatan pembangunan nasional
yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)
dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar