Jpnn
JAKARTA - Tarif baru angkutan umum kelas ekonomi di
Jakarta pascakenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akhirnya
ditetapkan. Penetapan tarif disepakati dalam pertemuan antara Pemprov
DKI, Organda, dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ).
Para pihak tersebut menyepakati kenaikan tarif sebesar 50 persen. Hanya saja, tarif tersebut belum diberlakukan saat ini.
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan bahwa kenaikan tarif
tersebut harus disahkan lebih dahulu oleh DPRD dalam bentuk peraturan
daerah (perda).
"Ini nanti besok akan langsung kita ajukan ke DPRD terlebih dahulu,"
ujar Jokowi kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (25/6).
Selain tarif baru, Jokowi juga akan mengusulkan sejumlah kompensasi bagi
pengusaha angkutan umum kepada DPRD DKI. Antara lain penghapusan
retribusi uji KIR dan retribusi ijin trayek serta peningkatan fasilitas
terminal.
Sementara untuk angkutan umum lainnya seperti taksi, menurut Jokowi, belum diputuskan kenaikan tarifnya.
"Yang bukan ekonomi, diserahkan kepada mekanisme pasar. Kalau memang
terlalu tinggi tidak akan naik," terang mantan Wali Kota Surakarta ini.
Lebih lanjut Jokowi mengaku belum dapat memastikan kapan tarif baru akan
resmi berlaku. Menurutnya, semua itu tergantung dari keputusan DPRD
DKI.
"Tergantung dewan dong. Masak saya bilang besok, kalau nggak rampung kan
repot. Lusa, lusa belum rampung gimana? Kan bukan wilayah saya,"
pungkasnya. (dil/jpnn)
Berikut ini rancangan tarif baru angkutan umum di DKI Jakarta:
- Bus kecil (mikrolet) dari Rp2000 menjadi Rp3000
- Bus sedang (kopaja, metromini) dari Rp2000 menjadi Rp3000
- Bus besar reguler (patas) dari Rp2000 menjadi Rp3000
- TransJakarta dan Patas AC dari Rp3500 menjadi Rp5000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar