Pewarta: Fransiska Ninditya
Jakarta (ANTARA
News) - Komisi Pemilihan Umum Pusat menerima laporan hasil tanggapan
masyarakat terhadap 151 calon anggota legislatif yang berada dalam
daftar calon sementara.
"Rekapitulasi pelaporan masyarakat yang kami terima hingga Rabu sore
(26/6) ada 151 caleg yang dilaporkan oleh 117 pelapor," kata Komisioner
KPU Pusat Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Kamis.
Rincian laporan tersebut adalah 108 caleg DPR, lima caleg DPRD
provinsi dan 38 caleg DPRD kabupaten-kota. Laporan tersebut berasal
dari 106 lembaga atau perseorangan dan 11 laporan dari Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu).
Dari hasil rekapitulasi laporan masyarakat, kebanyakan caleg masih
terdaftar di partai politik (parpol) lain, masih terdaftar sebagai
anggota DPRD dari parpol non-peserta Pemilu 2014, serta masih terdaftar
sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Selain itu, tidak sedikit caleg yang diduga terlibat kasus korupsi,
memiliki ijazah palsu, tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
bahkan tidak pernah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak.
"Ada juga caleg yang diduga tidak pernah melaporkan SPT Tahunan," kata Komisioner Ferry Kurnia RIzkiyansyah.
KPU membuka kesempatan kepada masyarakat dan lembaga pegiat pemilu
untuk melaporkan jika menemukan dugaan caleg di DCS yang melanggar
persyaratan.
Tanggapan masyarakat tersebut disampaikan secara tertulis mulai 14 - 27 Juni, terkait pemenuhan administrasi syarat calon.
Hasil temuan masyarakat tersebut kemudian akan diklarifikasi kepada
parpol yang bersangkutan untuk diperiksa kembali oleh parpol.
Parpol kemudian mengkonfirmasi laporan tersebut dan memeriksa
kembali caleg yang diduga tidak memenuhi syarat administratif sesuai
dengan laporan masyarakat itu.
Bila caleg terlapor terbukti tidak memenuhi syarat secara
administratif, maka parpol bisa mengajukan calon pengganti dengan dapil,
nomor urut dan jenis kelamin yang sama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar