BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 28 Juni 2013

Tak Jadi Jual Ginjal untuk Tebus Ijazah, Sugiyanto Cium Tangan Mendikbud

Rini Friastuti - detikNews


Jakarta - Rona haru dan bahagia terpancar dari wajah Sugiyanto (45) ketika keluar dari ruangan Mendikbud, Mohammad Nuh. Pria yang berprofesi sebagai penjahit tersebut akhirnya bernapas lega ketika Menteri menjanjikan bahwa ijazah putrinya, Sarah Melanda Ayu (17) yang ditahan oleh sekolah, akan selesai dalam waktu dekat. Tak hanya itu, M. Nuh juga berjanji akan membiayai kuliah Ayu.

"Urusan ijazah ini kementerian yang take over. Kedua, kita tidak berhenti sampai di situ. Ayu bilang mau lanjut kuliah, Ayu condong ke event organizer, traveling, dan pariwisata. Jadi Mbak Ayu bisa kuliah, kami siapkan supaya tidak terbebani biaya pendidikannya," ujar Mendikbud M Nuh di ruangannya, Gedung Kemendikbud, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2013).

"Saya tadi langsung telepon mana universitas yang masih buka pendaftaran dan saya kontak Politeknik Jakarta," tambahnya lagi.

Mendengar hal tersebut Sugiyanto tak mampu menyembunyikan rasa harunya dan sesekali mengusap air matanya. Ungkapan kebahagiaan juga diekspresikannya dengan mencium tangan M. Nuh.

"Saya ucapkan jutaan terima kasih kepada Pak Menteri karena sudah bantu ijazah anak kami yang berbulan-bulan sudah diusahakan. Pak Menteri juga akan bantu, dan lanjut kuliah tanpa biaya," kata Sugiyanto sambil terisak.

Ayu pun tidak lupa mengucapkan rasa syukur atas solusi yang diberikan Kemendikbud. "Makasih Pak Menteri, dengan begini Bapak tidak perlu jual ginjal," ungkapnya.

Sugiyanto nekat menjual ginjalnya di Bundaran Hotel Indonesia demi mendapatkan uang untuk menebus ijazah anaknya yang ditahan pihak sekolah. Total biaya yang harus ditebusnya mencapai Rp 70 juta karena sejak 2005, ada biaya administrasi yang dikenakan sebesar Rp 20 ribu per harinya.

Penjualan ginjal sendiri sebenarnya sudah diatur oleh UU Kesehatan. Apabila ketahuan ada yang ingin menjual ginjal secara ilegal maka akan dikenai hukuman penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Tidak ada komentar: