VIVAnews -
Kementerian Perhubungan akan mengundang Badan Pengatur Hilir Minyak dan
Gas Bumi (BPH Migas) dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) terkait
dengan pembatasan BBM bersubsidi. Pertemuan itu digelar Selasa 5 Agustus
2014.
"Mau ngobrol sama BPH Migas dan Organda terkait
pengendalian BBM bersubsidi. Minta BPH Migas menjelaskannya kepada
Organda," kata Dirjen Perhubungan Darat Suroyo Alimoeso, ketika
dihubungin VIVAnews pada Senin malam, 4 Agustus 2014.
Suroyo mengatakan, regulasi yang dikeluarkan BPH Migas merupakan
upaya untuk mengendalikan kuota BBM bersubsidi. Seperti BBM yang
diketahui, jatah BBM dalam APBNP 2014 telah dipangkas 2 juta KL, dari 48
juta KL menjadi 46 juta KL.
"(Regulasi ini dikeluarkan) karena kebijakan pemerintah yang
diputuskan dengan kemampuan anggaran belanja kita. Subsidi dikurangi.
Itu kewenangan di koridor mereka," kata dia.
Suroyo melanjutkan bahwa dia akan menanyakan pelaksanaan
operasional regulasi tersebut, terutama yang berkaitan dengan
operasional angkutan umum di DKI Jakarta.
"Akan saya tanyakan apa pelaksanaan kaitannya dengan operasional angkutan umum di DKI Jakarta," kata dia.
Seperti yang diketahui, BPH Migas telah mengeluarkan beberapa
regulasi pengendalian BBM bersubsidi. Sebut saja SPBU di Jakarta Pusat
yang tak lagi menjual solar bersubsidi.
Aturan itu berlaku mulai 1 Agustus 2014. Yang dijual adalah solar
non subsidi dengan harga Rp12.800 per liter. Lalu, ada juga aturan di
mana SPBU di rest area jalan tol tak lagi menjual premium bersubsidi.
Aturan tersebut mulai berlaku pada 6 Agustus 2014.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar