BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 05 Agustus 2014

Bahas Subsidi BBM, Kemenhub Undang BPH Migas dan Organda

VIVAnews - Kementerian Perhubungan akan mengundang Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) terkait dengan pembatasan BBM bersubsidi. Pertemuan itu digelar Selasa 5 Agustus 2014.

"Mau ngobrol sama BPH Migas dan Organda terkait pengendalian BBM bersubsidi. Minta BPH Migas menjelaskannya kepada Organda," kata Dirjen Perhubungan Darat Suroyo Alimoeso, ketika dihubungin VIVAnews pada Senin malam, 4 Agustus 2014.

Suroyo mengatakan, regulasi yang dikeluarkan BPH Migas merupakan upaya untuk mengendalikan kuota BBM bersubsidi. Seperti BBM yang diketahui, jatah BBM dalam APBNP 2014 telah dipangkas 2 juta KL, dari 48 juta KL menjadi 46 juta KL.

"(Regulasi ini dikeluarkan) karena kebijakan pemerintah yang diputuskan dengan kemampuan anggaran belanja kita. Subsidi dikurangi. Itu kewenangan di koridor mereka," kata dia.

Suroyo melanjutkan bahwa dia akan menanyakan pelaksanaan operasional regulasi tersebut, terutama yang berkaitan dengan operasional angkutan umum di DKI Jakarta.

"Akan saya tanyakan apa pelaksanaan kaitannya dengan operasional angkutan umum di DKI Jakarta," kata dia.

Seperti yang diketahui, BPH Migas telah mengeluarkan beberapa regulasi pengendalian BBM bersubsidi. Sebut saja SPBU di Jakarta Pusat yang tak lagi menjual solar bersubsidi. 

Aturan itu berlaku mulai 1 Agustus 2014. Yang dijual adalah solar non subsidi dengan harga Rp12.800 per liter. Lalu, ada juga aturan di mana SPBU di rest area jalan tol tak lagi menjual premium bersubsidi. Aturan tersebut mulai berlaku pada 6 Agustus 2014.

Tidak ada komentar: