Oleh: Indra Hendriana
INILAHCOM, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
Hamdan Zoelva menyatakan, pihaknya bakal meminta pemohon, Prabowo-Hatta
untuk mengungkap bukti adanya dugaan kecurangan dalam Pilpres 2014 lalu.
Menurut Hamdan, hal tersebut bakal menentukan dan membuktikan adanya kecurangan dalam pilpres.
"Besok itu seperti biasa, dalam sidang pertama untuk mendengarkan penjelasan-penjelasan dari pemohon tentang materi gugatan yang diajukan. Setelah itu, MK akan memberikan nasehat-nasehat diberikan oleh hakim," kata Hamdan, disela-sela acara halal bihalal di kantornya, Jakarta, Selasa (5/7/2014).
Bahkan, lanjut Hamdan, dalam persidangan perdana tersebut, pihaknya masih memberikan kesempatan pada pihak pemohon untuk memperbaiki permohonan itu. Namun, bila semua data sudah lengkap, tidak perlu di tambahan lagi.
"Mana tahu dalam permohonan secara formal ada yang harus diperbaiki. Ada yang harus disempurnakan. Setelah sidang besok, masih ada kesempatan. Bagi pemohon, untuk memperbaiki dan menyempurnakan permohonanya setelah ada nasehat dan saran dari hakim. Tapi, kalau permohonan sudah dianggap cukup lengkap dan tidak perlu lagi ada perbaikan permohon," jelas Hamdan.
Menurut dia, pada prinsipnya mekanisme persidangan adalah seperti itu. Dengan begitu, lanjut Hamdan, persidangan bakal berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan harapan dari seluruh lapisan masyarakat.
"Pada prinsipnya masih ada kesempatan bagi pemohon untuk memperbaiki," tutup Hamdan.
Sebelumnya diberitakan, tim hukum Prabowo-Hatta menggugat hasil rekapitulasi perhitungan suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka menilai, telah terjadi proses kecurangan secara masif dalam perhitungan itu. Sebab itu, tim Hukum Prabowo-Hatta menggugat ke Mahkamah Konstitusi.
Rencananya, sidang gugatan perdana akan digelar pada Rabu (6/8/2014) besok. [gus]
Menurut Hamdan, hal tersebut bakal menentukan dan membuktikan adanya kecurangan dalam pilpres.
"Besok itu seperti biasa, dalam sidang pertama untuk mendengarkan penjelasan-penjelasan dari pemohon tentang materi gugatan yang diajukan. Setelah itu, MK akan memberikan nasehat-nasehat diberikan oleh hakim," kata Hamdan, disela-sela acara halal bihalal di kantornya, Jakarta, Selasa (5/7/2014).
Bahkan, lanjut Hamdan, dalam persidangan perdana tersebut, pihaknya masih memberikan kesempatan pada pihak pemohon untuk memperbaiki permohonan itu. Namun, bila semua data sudah lengkap, tidak perlu di tambahan lagi.
"Mana tahu dalam permohonan secara formal ada yang harus diperbaiki. Ada yang harus disempurnakan. Setelah sidang besok, masih ada kesempatan. Bagi pemohon, untuk memperbaiki dan menyempurnakan permohonanya setelah ada nasehat dan saran dari hakim. Tapi, kalau permohonan sudah dianggap cukup lengkap dan tidak perlu lagi ada perbaikan permohon," jelas Hamdan.
Menurut dia, pada prinsipnya mekanisme persidangan adalah seperti itu. Dengan begitu, lanjut Hamdan, persidangan bakal berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan harapan dari seluruh lapisan masyarakat.
"Pada prinsipnya masih ada kesempatan bagi pemohon untuk memperbaiki," tutup Hamdan.
Sebelumnya diberitakan, tim hukum Prabowo-Hatta menggugat hasil rekapitulasi perhitungan suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka menilai, telah terjadi proses kecurangan secara masif dalam perhitungan itu. Sebab itu, tim Hukum Prabowo-Hatta menggugat ke Mahkamah Konstitusi.
Rencananya, sidang gugatan perdana akan digelar pada Rabu (6/8/2014) besok. [gus]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar