BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 19 Januari 2015

Dipakai Jualan Jaket, Dua Toko Udar Disita

RMOL. Kejaksaan Agung menyita dua unit toko milik tersangka kasus pengadaan Bus Transjakarta, bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono. Dua unit toko itu terletak di Pusat Grosir Cililitan, Jakarta Timur.

Penyitaan itu merupakan pengembangan perkara korupsi yang menjerat Udar, ke arah kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony T Spontana, penyidikan kasus TPPU Udar terus dikembangkan. Dari hasil pengembangan itu, penyidik kembali menemukan aset Udar, kali ini berupa dua unit toko di Pusat Grosir Cililitan (PGC). Sebelumnya, Kejagung telah menyita sejumlah aset Udar yang lain.

Begitu mengendus dua unit toko milik Udar di PGC, Blok L01-0187 dan L01-0188, lanjut Tony, penyidik bergegas menyatroni lokasi.

Setelah memeriksa dokumen kepemilikan toko pada pengelola gedung, penyidik yang berjumlah lima orang itu, menyita toko tersebut. Terdapat kecocokan data pada dokumen kepemilikannya. Karena itu, diputuskan untuk disita,” ucapnya.

Tony menambahkan, penyitaan dua unit toko tersebut berlangsung lancar. Tidak ada perlawanan maupun protes yang dilancarkan penghuni toko yang masih beroperasi itu.

Menurut Tony, dua unit toko yang bergandengan tersebut, direhab jadi satu toko. Oleh pengelolanya, toko itu diberi nama Reva Garut Batik Collection.

Saat penyitaan berlangsung, toko yang menjual pakaian batik, jaket kulit, dan kerajinan dari Garut, Jawa Barat itu masih beroperasi. Penyidik minta pengelola toko membereskan barang-barangnya. Begitu mereka selesai beres-beres barang, penyidik memasang keterangan berisi penyitaan toko menggunakan karton.”
Dalam tulisan pada karton merah itu disebutkan, Bangunan/tanah disita penyidik Kejaksaa Agung RI berdasarkan surat perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print : 55/ f2/fd.1/2014 tanggal 1 Oktober 2014 dan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur : 1477/pen.pid/2014/pnjaktim”.

Tak lupa, sambung Tony, penyidik juga meminta tandatangan pengelola toko di lembar berita acara penyitaan. Penyidik pun meminta manajer pengelola PGC untuk menandatangani berita acara penyitaan dalam kapasitas sebagai saksi.

Kata Tony, proses penyitaan toko tersebut berlangsung tiga jam. Proses ini agak lama karena terkait pengosongan toko.

Di tanya, apakah usaha di toko tersebut dikelola tersangka Udar, Tony mengaku belum bisa memastikan. Dia menambahkan, pihaknya belum memperoleh keterangan tentang identitas pengelola toko berikut teknis pengelolaan usaha tersebut. Apakah dikontrakkan atau bagaimana teknisnya, sedang didalami penyidik,” tuturnya.

Namun, Kejagung menyangka, kepemilikan dua unit toko itu menyangkut tindak pidana pencucian uang Udar yang tengah diusut penyidik. Kepemilikannya terkait temuan transaksi mencurigakan di rekening tersangka pada 2012,” ucapnya.

Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Sardjono Turin pun menolak memberi rincian mengenai kepemilikan toko itu.

Ditanya, berapa nominal dana yang dikeluarkan Udar untuk membeli dua unit toko tersebut, Turin mengaku belum tahu. Sedang dirinci berapa harga dan bagaimana teknis pembeliannya,” ujarnya.

Sardjono mengatakan, selain menyita aset toko di PGC, penyidik masih mengembangkan penelusuran terkait aset-aset yang diduga disembunyikan tersangka. Kita masih melakukan pelacakan seputar aset lain yang diduga dimiliki tersangka dari hasil kejahatan,” ucapnya.

Dia mengingatkan, penyitaan dua unit toko tersebut, menambah panjang daftar aset Udar yang disita Kejagung.

Aset-aset lain milik Udar yang telah disita antara lain, tiga unit kondominium dan hotel (kondotel) di kawasan wisata Legian, Bali, empat unit kondotel di Aston Hotel dan Resort Bogor, Jawa Barat. Aset di Aston itu, kepemilikannya atas nama Udar dan istrinya.

Penyidik juga menyita dua unit kamar apartemen di Cassa Grande, Kota Casablanca, sebuah rumah mewah di Cluster Oli ve Fusion, Bogor, serta sebuah rumah di Cluster Kebayoran Essence, Bintaro Raya, Tangerang Selatan.

Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono, tiga unit kondotel milik Udar di Legian saja, bernilai sekitar Rp 3 miliar.

Widyo menyatakan, penyitaan aset tersangka akan dimasukkan dalam berkas perkara. Kita jadi kan temuan aset itu untuk melengkapi berkas perkara tersangka,” katanya.

Kilas Balik
Teman Anak Udar Ikut Diperiksa Penyidik

Telusuri kasus pencucian uang, penyidik Kejaksaan Agung memanggil tiga saksi, yakni teman anak bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono.

Tapi, para saksi itu sempat mangkir dari panggilan penyidik. Makanya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyo Pramono menjelaskan, penyidik kembali memanggil tiga saksi perkara pencucian uang tersangka Udar ini, pada pertengahan Desember lalu.

Tiga saksi yang dimaksud adalah, Tiyar Cahya Kusuma, Jasmine Nila Pertiwi, dan Asep Risyanto. Namun, Widyo tak mau menjelaskan, apa keterkaitan ketiga saksi tersebut dalam perkara Udar. Intinya, beber dia, penyidikan kasus pencucian uang Udar tengah dikembangkan.

Kita berupaya menelusuri aliran dana hasil tindak pidana korupsi tersangka. Siapa pun yang diduga terkait perkara ini, kita mintai keterangan,” katanya.

Kebenaran tentang kedekatan hubungan tiga saksi itu dengan anak Udar, diamini kuasa hukum Udar, Wa Ode Nur Zainab.

Menurutnya, saksi Tiyar dan Jasmine merupakan teman anak Udar yang bernama Aldi Pradana. Zainab pun menandaskan, saksi Asep merupakan anak tukang bangunan yang pernah bekerja untuk keluarga tersangka.

Sekalipun mempunyai hubungan pertemanan dengan anak kliennya, Zainab membela, sejauh ini tidak ada aliran dana dari tersangka yang mengucur kepada saksi-saksi itu.

Untuk membuktikan hal tersebut, dia membuka kesempatan penyidik untuk mengorek kesaksian ketiganya. Penyidik mempunyai hak untuk memeriksa saksi-saksi tersebut.”

Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony T Spontana, penyidik menyita Rp 1 miliar dari salah seorang tersangka kasus korupsi pengadaan Bus Transjakarta, Direktur Utama PT Sapta Guna Daya (SGD), Gunawan.

Senada dengan Widyo, Tony tak mau menjelaskan, apa kaitan uang yang disita dari tersangka Gunawan dengan kasus ini. Menurut dia, penetapan status tersangka terhadap Gunawan dipicu perusahaannya yang tercatat ikut dalam proyek armada busway, Bus Transjakarta.

Dia menambahkan, penyitaan aset berupa uang Rp 1 miliar yang diduga terkait perkara pencucian uang tersangka Udar, juga dilakukan dari tangan beberapa staf Kemendagri. Akan tetapi, Tony menolak menguraikan identitas orang-orang tersebut.

Selebihnya, Tony menjabarkan, pada pertengahan Desember, penyidik menahan tersangka Gusti Ngurah Wirawan dan Hasbi Hasibuan. Keduanya PNS Dishub DKI.

Dia menandaskan, selain mengusut skandal korupsi proyek Transjakarta dan bus pendukungnya yang beranggaran Rp 1,5 triliun, penyidik belakangan mengembangkan perkara dugaan pencucian uang Udar.

Penyidik pun telah menyita sejumlah aset yang diduga milik Udar. Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung Sarjono Turin menyatakan, penyidik memperkirakan, nominal beragam aset yang disita itu, nilainya sekitar Rp 10 miliar.

Menurut Sarjono, aset-aset tersangka yang disita kejaksaan itu, diduga terkait tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Bus Transjakarta. Diduga diperoleh dari hasil kejahatan,” tandasnya.

Lakukan Pembelaan Diri Proporsional Saja, Jangan Membabi-buta
Alfons Leomau, Purnawirawan Polri

KOMBES (purn) Alfons Leomau menilai, langkah Kejagung menyita sederet aset tersangka sebagai hal positif.

Diharapkan, penyitaan-penyitaan tersebut dilakukan tanpa melanggar hak-hak tersangka. Penyidik pasti mempunyai mekanisme atau teknis tersendiri dalam melakukan penyitaan aset tersangka,” katanya.

Mekanisme atau teknis tersebut, hendaknya diaplikasikan secara terukur. Sehingga, kecermatan dalam penyitaan aset-aset tersebut bisa benar-benar relevan dengan perkara.

Menurut dia, pelaksanaan penyitaan aset tersangka acap menimbulkan pro dan kontra. Tersangka, sebut dia, seringkali merasa bahwa aset yang disita tak berkaitan dengan kejahatan yang dituduhkan.

Karena itu, diperlukan mekanisme yang benar agar aset yang disita tidak memicu persoalan baru. Dia menambah kan, biar bagaimanapun juga, penyidik perlu membuka ruang bagi tersangka untuk membela diri. Terbukanya keran untuk membela diri itu, idealnya pun dimanfaatkan tersangka secara maksimal.

Lakukan pembelaan diri yang proporsional. Jangan malah membabi-buta,” tuturnya.

Proporsionalitas pembelaan diri itu, lanjutnya, diharapkan akan memberikan efek yang signifi kan. Setidaknya,memberikan masukan bagi penyidik agar lebih arif dalam melakukan penyitaan aset. Dari situ, tentunya juga akan meminimalisir bentuk-bentuk pelanggaran HAM terhadap tersangka.

Penyitaan Aset Jangan Sampai Berlarut-larut
Aditya Mufti Ariffin, Anggota DPR

Politisi PPP Aditya Mufti Ariffin menyatakan, penyidik hendaknya tegas dalam menyita aset tersangka.

Ketegasan sikap tersebut, otomatis memberikan gambaran bahwa penyidik serius dalam mengupayakan pe ngembalian kerugian keuangan negara. Jangan sampai berlarutlarut. Penyitaan aset itu menjadi hal yang paling signifikan,” katanya.

Dia mengemukakan, tak sedikit perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, namun terkendala persoalan eksekusi aset.

Dia menyampaikan, hukuman badan tidak cukup memberikan efek jera tanpa diikuti oleh eksekusi aset. Idealnya eksekusi badan dan eksekusi aset dapat dilakukan bersamaan,” tegasnya.

Kedua hal tersebut, lanjut dia, akan membuat pelaku kejahatan jera. Ada ketegasan hukuman. Penyitaan aset itu juga bisa berefek memiskinkan pelaku kejahatan, khususnya korupsi.” Di lain sisi, penyitaan ase-taset tersangka, kelak juga akan memudahkan jaksa dalam mengoptimalkan upaya pengembalian kerugian keuangan negara. Ada peran serta kejaksaan dalam mengupayakan pengembalian kerugian keuangan negara,” ucapnya.

Dia menandaskan, setegastegasnya penindakan hukum terhadap pelaku kejahatan korupsi tanpa diikuti pengembalian kerugian keuangan negara, maka akan sia-sia.

Sebab, pada prinsipnya, penanganan kasus-kasus korupsi seyogyanya bermuara pada pengembalian kerugian negara. Saya rasa itu yang utama,” tandasnya.

Oleh karena itu, dia meminta jaksa tidak ragu-ragu untuk menetapkan penyitaan asetaset tersangka yang diidentifikasi terkait tindak pidana asalnya. ***

Tidak ada komentar: