RMOL. Kejaksaan Agung menyita dua unit toko milik tersangka kasus
pengadaan Bus Transjakarta, bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta,
Udar Pristono. Dua unit toko itu terletak di Pusat Grosir Cililitan,
Jakarta Timur.
Penyitaan itu merupakan pengembangan perkara korupsi yang menjerat Udar, ke arah kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony T Spontana,
penyidikan kasus TPPU Udar terus dikembangkan. Dari hasil pengembangan
itu, penyidik kembali menemukan aset Udar, kali ini berupa dua unit toko
di Pusat Grosir Cililitan (PGC). Sebelumnya, Kejagung telah menyita
sejumlah aset Udar yang lain.
Begitu mengendus dua unit toko milik Udar di PGC, Blok L01-0187 dan L01-0188, lanjut Tony, penyidik bergegas menyatroni lokasi.
Setelah
memeriksa dokumen kepemilikan toko pada pengelola gedung, penyidik yang
berjumlah lima orang itu, menyita toko tersebut. Terdapat kecocokan
data pada dokumen kepemilikannya. Karena itu, diputuskan untuk disita,”
ucapnya.
Tony menambahkan, penyitaan dua unit toko tersebut
berlangsung lancar. Tidak ada perlawanan maupun protes yang dilancarkan
penghuni toko yang masih beroperasi itu.
Menurut Tony, dua unit
toko yang bergandengan tersebut, direhab jadi satu toko. Oleh
pengelolanya, toko itu diberi nama Reva Garut Batik Collection.
Saat
penyitaan berlangsung, toko yang menjual pakaian batik, jaket kulit,
dan kerajinan dari Garut, Jawa Barat itu masih beroperasi. Penyidik
minta pengelola toko membereskan barang-barangnya. Begitu mereka selesai
beres-beres barang, penyidik memasang keterangan berisi penyitaan toko
menggunakan karton.”
Dalam tulisan pada karton merah itu disebutkan,
Bangunan/tanah disita penyidik Kejaksaa Agung RI berdasarkan surat
perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor
Print : 55/ f2/fd.1/2014 tanggal 1 Oktober 2014 dan Penetapan
Pengadilan Negeri Jakarta Timur : 1477/pen.pid/2014/pnjaktim”.
Tak
lupa, sambung Tony, penyidik juga meminta tandatangan pengelola toko di
lembar berita acara penyitaan. Penyidik pun meminta manajer pengelola
PGC untuk menandatangani berita acara penyitaan dalam kapasitas sebagai
saksi.
Kata Tony, proses penyitaan toko tersebut berlangsung tiga jam. Proses ini agak lama karena terkait pengosongan toko.
Di
tanya, apakah usaha di toko tersebut dikelola tersangka Udar, Tony
mengaku belum bisa memastikan. Dia menambahkan, pihaknya belum
memperoleh keterangan tentang identitas pengelola toko berikut teknis
pengelolaan usaha tersebut. Apakah dikontrakkan atau bagaimana
teknisnya, sedang didalami penyidik,” tuturnya.
Namun, Kejagung
menyangka, kepemilikan dua unit toko itu menyangkut tindak pidana
pencucian uang Udar yang tengah diusut penyidik. Kepemilikannya terkait
temuan transaksi mencurigakan di rekening tersangka pada 2012,” ucapnya.
Kepala
Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Jaksa Agung Muda Pidana
Khusus, Sardjono Turin pun menolak memberi rincian mengenai kepemilikan
toko itu.
Ditanya, berapa nominal dana yang dikeluarkan Udar
untuk membeli dua unit toko tersebut, Turin mengaku belum tahu. Sedang
dirinci berapa harga dan bagaimana teknis pembeliannya,” ujarnya.
Sardjono
mengatakan, selain menyita aset toko di PGC, penyidik masih
mengembangkan penelusuran terkait aset-aset yang diduga disembunyikan
tersangka. Kita masih melakukan pelacakan seputar aset lain yang diduga
dimiliki tersangka dari hasil kejahatan,” ucapnya.
Dia mengingatkan, penyitaan dua unit toko tersebut, menambah panjang daftar aset Udar yang disita Kejagung.
Aset-aset
lain milik Udar yang telah disita antara lain, tiga unit kondominium
dan hotel (kondotel) di kawasan wisata Legian, Bali, empat unit kondotel
di Aston Hotel dan Resort Bogor, Jawa Barat. Aset di Aston itu,
kepemilikannya atas nama Udar dan istrinya.
Penyidik juga menyita
dua unit kamar apartemen di Cassa Grande, Kota Casablanca, sebuah rumah
mewah di Cluster Oli ve Fusion, Bogor, serta sebuah rumah di Cluster
Kebayoran Essence, Bintaro Raya, Tangerang Selatan.
Menurut Jaksa
Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono, tiga unit kondotel milik Udar
di Legian saja, bernilai sekitar Rp 3 miliar.
Widyo menyatakan,
penyitaan aset tersangka akan dimasukkan dalam berkas perkara. Kita jadi
kan temuan aset itu untuk melengkapi berkas perkara tersangka,”
katanya.
Kilas Balik
Teman Anak Udar Ikut Diperiksa Penyidik
Telusuri
kasus pencucian uang, penyidik Kejaksaan Agung memanggil tiga saksi,
yakni teman anak bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar
Pristono.
Tapi, para saksi itu sempat mangkir dari panggilan
penyidik. Makanya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyo
Pramono menjelaskan, penyidik kembali memanggil tiga saksi perkara
pencucian uang tersangka Udar ini, pada pertengahan Desember lalu.
Tiga
saksi yang dimaksud adalah, Tiyar Cahya Kusuma, Jasmine Nila Pertiwi,
dan Asep Risyanto. Namun, Widyo tak mau menjelaskan, apa keterkaitan
ketiga saksi tersebut dalam perkara Udar. Intinya, beber dia, penyidikan
kasus pencucian uang Udar tengah dikembangkan.
Kita berupaya
menelusuri aliran dana hasil tindak pidana korupsi tersangka. Siapa pun
yang diduga terkait perkara ini, kita mintai keterangan,” katanya.
Kebenaran tentang kedekatan hubungan tiga saksi itu dengan anak Udar, diamini kuasa hukum Udar, Wa Ode Nur Zainab.
Menurutnya,
saksi Tiyar dan Jasmine merupakan teman anak Udar yang bernama Aldi
Pradana. Zainab pun menandaskan, saksi Asep merupakan anak tukang
bangunan yang pernah bekerja untuk keluarga tersangka.
Sekalipun
mempunyai hubungan pertemanan dengan anak kliennya, Zainab membela,
sejauh ini tidak ada aliran dana dari tersangka yang mengucur kepada
saksi-saksi itu.
Untuk membuktikan hal tersebut, dia membuka
kesempatan penyidik untuk mengorek kesaksian ketiganya. Penyidik
mempunyai hak untuk memeriksa saksi-saksi tersebut.”
Menurut
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony T Spontana,
penyidik menyita Rp 1 miliar dari salah seorang tersangka kasus korupsi
pengadaan Bus Transjakarta, Direktur Utama PT Sapta Guna Daya (SGD),
Gunawan.
Senada dengan Widyo, Tony tak mau menjelaskan, apa
kaitan uang yang disita dari tersangka Gunawan dengan kasus ini. Menurut
dia, penetapan status tersangka terhadap Gunawan dipicu perusahaannya
yang tercatat ikut dalam proyek armada busway, Bus Transjakarta.
Dia
menambahkan, penyitaan aset berupa uang Rp 1 miliar yang diduga terkait
perkara pencucian uang tersangka Udar, juga dilakukan dari tangan
beberapa staf Kemendagri. Akan tetapi, Tony menolak menguraikan
identitas orang-orang tersebut.
Selebihnya, Tony menjabarkan,
pada pertengahan Desember, penyidik menahan tersangka Gusti Ngurah
Wirawan dan Hasbi Hasibuan. Keduanya PNS Dishub DKI.
Dia
menandaskan, selain mengusut skandal korupsi proyek Transjakarta dan bus
pendukungnya yang beranggaran Rp 1,5 triliun, penyidik belakangan
mengembangkan perkara dugaan pencucian uang Udar.
Penyidik pun
telah menyita sejumlah aset yang diduga milik Udar. Kasubdit Penyidikan
Tindak Pidana Khusus Kejagung Sarjono Turin menyatakan, penyidik
memperkirakan, nominal beragam aset yang disita itu, nilainya sekitar Rp
10 miliar.
Menurut Sarjono, aset-aset tersangka yang disita
kejaksaan itu, diduga terkait tindak pidana korupsi dalam proyek
pengadaan Bus Transjakarta. Diduga diperoleh dari hasil kejahatan,”
tandasnya.
Lakukan Pembelaan Diri Proporsional Saja, Jangan Membabi-buta
Alfons Leomau, Purnawirawan Polri
KOMBES (purn) Alfons Leomau menilai, langkah Kejagung menyita sederet aset tersangka sebagai hal positif.
Diharapkan,
penyitaan-penyitaan tersebut dilakukan tanpa melanggar hak-hak
tersangka. Penyidik pasti mempunyai mekanisme atau teknis tersendiri
dalam melakukan penyitaan aset tersangka,” katanya.
Mekanisme
atau teknis tersebut, hendaknya diaplikasikan secara terukur. Sehingga,
kecermatan dalam penyitaan aset-aset tersebut bisa benar-benar relevan
dengan perkara.
Menurut dia, pelaksanaan penyitaan aset tersangka
acap menimbulkan pro dan kontra. Tersangka, sebut dia, seringkali
merasa bahwa aset yang disita tak berkaitan dengan kejahatan yang
dituduhkan.
Karena itu, diperlukan mekanisme yang benar agar aset
yang disita tidak memicu persoalan baru. Dia menambah kan, biar
bagaimanapun juga, penyidik perlu membuka ruang bagi tersangka untuk
membela diri. Terbukanya keran untuk membela diri itu, idealnya pun
dimanfaatkan tersangka secara maksimal.
Lakukan pembelaan diri yang proporsional. Jangan malah membabi-buta,” tuturnya.
Proporsionalitas
pembelaan diri itu, lanjutnya, diharapkan akan memberikan efek yang
signifi kan. Setidaknya,memberikan masukan bagi penyidik agar lebih arif
dalam melakukan penyitaan aset. Dari situ, tentunya juga akan
meminimalisir bentuk-bentuk pelanggaran HAM terhadap tersangka.
Penyitaan Aset Jangan Sampai Berlarut-larut
Aditya Mufti Ariffin, Anggota DPR
Politisi PPP Aditya Mufti Ariffin menyatakan, penyidik hendaknya tegas dalam menyita aset tersangka.
Ketegasan
sikap tersebut, otomatis memberikan gambaran bahwa penyidik serius
dalam mengupayakan pe ngembalian kerugian keuangan negara. Jangan sampai
berlarutlarut. Penyitaan aset itu menjadi hal yang paling signifikan,”
katanya.
Dia mengemukakan, tak sedikit perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, namun terkendala persoalan eksekusi aset.
Dia
menyampaikan, hukuman badan tidak cukup memberikan efek jera tanpa
diikuti oleh eksekusi aset. Idealnya eksekusi badan dan eksekusi aset
dapat dilakukan bersamaan,” tegasnya.
Kedua hal tersebut, lanjut
dia, akan membuat pelaku kejahatan jera. Ada ketegasan hukuman.
Penyitaan aset itu juga bisa berefek memiskinkan pelaku kejahatan,
khususnya korupsi.” Di lain sisi, penyitaan ase-taset tersangka, kelak
juga akan memudahkan jaksa dalam mengoptimalkan upaya pengembalian
kerugian keuangan negara. Ada peran serta kejaksaan dalam mengupayakan
pengembalian kerugian keuangan negara,” ucapnya.
Dia menandaskan,
setegastegasnya penindakan hukum terhadap pelaku kejahatan korupsi
tanpa diikuti pengembalian kerugian keuangan negara, maka akan sia-sia.
Sebab,
pada prinsipnya, penanganan kasus-kasus korupsi seyogyanya bermuara
pada pengembalian kerugian negara. Saya rasa itu yang utama,” tandasnya.
Oleh
karena itu, dia meminta jaksa tidak ragu-ragu untuk menetapkan
penyitaan asetaset tersangka yang diidentifikasi terkait tindak pidana
asalnya. ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar