Andri Haryanto - detikNews
Jakarta - Komisi Perlidungan Anak Indonesia (KPAI)
mendukung langkah nyata pemerintahan Joko Widodo dalam memerangi
kejahatan narkoba dengan menghukum mati para gembong. Komitmen kuat
tersebut merupakan wujud konkret pemerintah dalam perlindungan anak
Indonesia.
"KPAI prihatin peredaran ilegal narkoba demikian
massifnya di tengah masyarakat dan terus menyasar ke anak-anak," kata
Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh, dalam keterangan tertulis yang diterima
detikcom, Minggu (18/1/2015).
Menurutnya, angka prevalensi usia
anak yang menjadi korban narkoba mengalami trend semakin dini. Narkoba
telah mejadi ancaman serius bagi masa depan anak-anak Indonesia. "Untuk
itu, langkah tegas terhadap penjahat narkoba tanpa kompromi adalah wujud
konkret komitmen perlindungan anak, komitmen untuk selamatkan anak,"
ujarnya.
Sebanyak 4,5 juta masyarakat Indonesia menjadi pemakai
narkoba. 1,2 jutanya dinyatakan sudah tidak dapat direhabilitasi karena
pertimbangan sudah sangat parah. "Dan antara 30 sampai 40 orang setiap
harinya meninggal dunia karena narkoba. Hukuman berat bagi penjahat
narkoba adalah salah satu langkah penting dalam wujudkan perlindungan
anak," kata Asrorun.
Asrorun menambahkan, KPAI sebagai salah satu
lembaga HAM nasional menegaskan, dalam konteks HAM, hukuman mati tidak
bertentangan dengan HAM. Malah untuk melindungi hak hidup manusia.
"Hak
asasi masyakarat yang bersifat kolektif harus didahulukan dari pada hak
asasi yang bersifat individu. Perlindungan terhadap hak asasi korban
harus didahulukan dari pada hak pelaku kejahatan. Ini prinsip umum,"
beber Asrorun.
Terlebih lagi, Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai
institusi penafsir UUD 1945 yang jadi konstitusi RI menegaskan, hukuman
mati itu konstitusional, sama sekali tidak bertentangan dengan prinsip
hak asasi manusia.
"Justru meneguhkannya, penegakan hukuman mati
dalam jenis tindak pidana tertentu semisal kejahatan narkoba justru
dapat berfungsi sebagai mekanisme perlindungan terhadap hak asasi
manusia secara substantif dan strategis," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar