Jpnn
JAKARTA - Ketua KPK
Abraham Samad ingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang tradisi
ketatanegaraan terkait pejabat negara berstatus tersangka kasus korupsi.
Ia meminta Jokowi untuk tidak merusak tradisi yang telah dibangun oleh
pendahulunya, Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.
Tradisi yang dimaksud adalah
memberhentikan para pejabat aktif yang telah ditetapkan menjadi
tersangka. "Dan tradisi ketatanegaraan itu patuh dilaksanakan Presiden
SBY," kata Abraham di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/1).
Hal ini disampaikannya terkait rencana
Jokowi tetap melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri pengganti
Jendral Sutarman. Padahal KPK telah menetapkan Budi sebagai tersangka
dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Dengan pernyataan itu, Abraham seolah
ingin menyindir bahwa penegakan hukum di era pemerintahan SBY lebih baik
daripada pemerintahan Jokowi.
Lebih lanjut Abraham mengatakan, meski
sudah disetujui DPR, Jokowi tidak wajib melantik Budi. Pembatalan jadi
jalan terbaik untuk membuktikan komitmen mantan Gubernur DKI Jakarta itu
terhadap pemberantasan korupsi.
"Tidak ada jalan Pak Jokowi harusnya membatalkan. Kalau tidak, berarti Jokowi langgar tradisi ketatanegaraan," ujarnya. (dil/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar