Jpnn
JAKARTA - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua
Pengadilan Negeri Surabaya, Nur Hakim, Rabu (14/1). Nur Hakim diperiksa
dalam kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di
Kabupaten Bogor.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi
KPK, Priharsa Nugraha mengatakan Nur Hakim diperiksa sebagai saksi untuk
Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri, Kwee Cahyadi Kumala alias Sui
Teng yang menjadi tersangka kasus itu.
"Nur Hakim diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KCK," kata Priharsa ketika dikonfirmasi, Rabu (14/1).
Priharsa mengaku tidak mengetahui kaitan
Nur Hakim dalam kasus Cahyadi. Namun, menurut Priharsa, keterangan Nur
Hakim diperlukan oleh penyidik. "Untuk mengkonfirmasi dalam rangka
penyidikan," ujarnya.
Untuk diketahui, Nur Hakim yang pernah menjadi Ketua PN Bandung dimutasi menjadi Ketua PN Surabaya per 3 September 2014.
Meski demikian, Nur Hakim menunjuk
dirinya sebagai ketua majelis perkara korupsi Rahmat Yasin yang terjerat
kasus suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.
Rahmat sudah divonis 5,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi Bandung.
Kemarin, KPK melakukan pemeriksaan
terhadap Hakim Agung MA, Timur P. Manurung sebagai saksi untuk Cahyadi.
Usai menjalani pemeriksaan, Timur mengaku mengklarifikasi soal
hakim-hakim yang menangani kasus perwakilan PT Bukit Jonggol Asri
Fransiskus Xaverius Yohan Yap. Yohan terjerat kasus dugaan suap
rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.
"Kami klarifikasi apakah ada hakim-hakim
yang terpengaruh oleh siapa saja terhadap putusan dari Yohan. Sampai
hari ini belum ada (hasilnya)," ucap Timur.
Dalam kasus dugaan suap rekomendasi
tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Cahyadi disangka
melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga disangka melanggar Pasal 21
UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cahyadi diduga bersama-sama dengan
perwakilan PT Bukit Jonggol Asri Yohan Yap memberi atau menjanjikan
sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pemberian rekomendasi tukar
menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.
Cahyadi juga berupaya untuk
menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi dalam kaitan
penanganan perkara tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. (gil/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar