Pewarta: Sumarwoto
Cilacap (ANTARA News) - Terpidana mati kasus narkoba Namaona Denis
menitipkan surat wasiat melalui istrinya, Dewi Retno Atik, untuk
dibacakan dihadapan wartawan yang meliput persiapan eksekusi.
Surat wasiat itu ditulis tangan oleh Namaona Denis saat dikunjungi
istrinya di ruang isolasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Besi, Pulau
Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu.
Berikut isi surat Namaona Denis yang dibacakan istrinya didampingi kuasa
hukumnya, Choerul Anam, di halaman Dermaga Wijayapura (tempat
penyeberangan menuju Nusakambangan, red.), Cilacap.
Assalamualaikum. Saya Namaona Denis...orang miskin yang bangkrut dan terpaksa menjadi kurir.
Saya bukan bandar narkoba. Kepada Bapak Presiden dan seluruh rakyat
Indonesia, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan saya
karena sebagai manusia, saya tidak lepas dari kesalahan.
Perubahan hukuman saya dari seumur hidup menjadi pidana mati telah 14
tahun merampas keadilan yang sampai saat ini saya perjuangkan.
Saya mohon kepada masyarakat memahami perjuangan saya memperoleh
keadilan agar tidak ada orang lain mengalami perlakuan seperti saya.
Karena ternyata berkelakuan baik dan patuh pada aturan hukum di negara
ini saja tidak cukup untuk memperoleh keadilan.
Karena itu, melalui surat ini, saya masih terus memperjuangkan keadilan yang tidak pernah saya dapatkan.
Dan atas nama saya dan keluarga, berkali-kali saya memohon ampun kepada Alloh dan meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia.
Wassalam mualaikum warohmatulohi wabarokatuh.
Demikian isi surat yang ditulis dan ditandatangani Namaona Denis.
Usai membacakan surat tersebut, istri Namaona Denis mengatakan bahwa
pihaknya juga meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat
Indonesia atas kesalahan suaminya.
"Saya berharap kepada seluruh rakyat Indonesia untuk bisa mendoakan
suami saya. Saya mohon, suami saya adalah orang yang baik," kata dia
yang terlihat meneteskan air mata.
Ia mengharapkan Presiden Republik Indonesia untuk tidak menyamakan antara kurir dan gembong.
Menurut dia, semua terpidana mati yang akan dieksekusi bukanlah gembong dan tidak pantas untuk dieksekusi.
Ia mengaku kecewa kepada Presiden Joko Widodo karena tidak mencermati
isi grasi yang diajukan dengan tendensi sertifikat kelakuan baik yang
dikeluarkan oleh Lapas Tangerang.
Sementara itu, kuasa hukum Namaona Denis, Choerul Anam mengatakan bahwa
pelaksanaan eksekusi mati terhadap Namaona Denis harus ditunda karena
ada proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam hal ini, kata dia, pihaknya telah mengajukan gugatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Bahkan, lanjut dia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah
mengeluarkan surat rekomendasi agar pelaksanaan eksekusi terhadap
Namaona Denis ditunda hingga adanya putusan atas gugatan tersebut.
Kejaksaan Agung akan mengeksekusi lima terpidana mati kasus narkoba di Pulau Nusakambangan pada Minggu (18/1) dini hari.
Lima terpidana mati yang akan dieksekusi, yakni Ang Kim Soei (62) warga
Negara Belanda, Namaona Denis (48) Warga negara Malawi, Marco Archer
Cardoso Mareira (53) warga negara Brasil, Daniel Enemua (38) warga
negara Nigeria, dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia (38) warga negara
Indonesia.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga akan mengeksekusi mati terpidana mati
kasus narkoba lainnya, Tran Thi Bich Hanh (37) warga negara Vietnam di
Boyolali, Jawa Tengah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar